Senin, 03 Oktober 2011

pengertian rekrutmen politik

Rekrutmen Politik

  1. Pengertian Rekrutmen Politik
Rekrutmen politik memegang peranan penting dalam sistem politik suatu negara. Karena proses ini menentukan orang-orang yang akan menjalankan fungsi-fungsi sistem politik negara itu melalui lembaga-lembaga yang ada. Oleh karena itu, tercapai tidaknya tujuan suatu sistem politik tergantung pada kualitas rekrutmen politik.
Rekrutmen politik adalah proses pengisian jabatan-jabatan pada lembaga-lembaga politik, termasuk partai politik dan administrasi atau birokrasi oleh orang-orang yang akan menjalankan kekuasaan politik (Suharno, 2004: 117). Ada dua macam mekanisme rekrutmen politik, yaitu rekrutmen yang terbuka dan tertutup. Dalam model rekrtmen terbuka, semua warga negara yang memenuhi syarat tertentu(seperti kemempuan, kecakapan, umur, keadaan fisik, dsb) mempunyai kesempatan yang sama untuk menduduki posisi-posisi yang ada dalam lembaga negara/pemerintah. Suasana kompetisi untuk mengisi jabatan biasanya cukup tinggi, sehingga orang-orang yang benar-benar sudah teruji saja yang akan berhasil keluar sebagai pemenangnya. Ujian tersebut biasanya menyangkut visinya tentang keadaan masyarakat atau yang di kenal sebagai platform politiknya serta nilai moral yang melekat dalam ddirinya termasuk integritasnya. Sebaliknya, dalam sistem rekrutmen tertutup , kesempatan tersebut hanyalah dinikmati oleh sekelompok kecil orang. Ujian oleh masyarakat terhadap kualitas serta integritas tokoh masyarakat biasanya sangat jarang dilakukan, kecuali oleh sekelompok kecil elite itu sendiri (Suharno, 2004: 117).

  1. Permasalahan dalam Rekrutmen Politik
Era reformasi telah menghasilkan sejumlah perubahan signifikan dalam masyarakat politik. Dalam konteks rekrutmen politik parlemen, ada sejumlah gejala yang tidak kondusif bagi proses membangun demokrasi. Pertama, sistem pemilihan umum proporsional telah mengabadikan dominasi oligarki dalam proses rekrutmen. Elite partai di daerah sangat berkuasa penuh terhadap proses rekrutmen, yang menentukan siapa yang bakal menduduki “nomor topi” dan siapa yang sengsara menduduki “nomor sepatu”. Bagaimanapun pola oligarki elite itu tidak demokratis, melainkan cenderung memelihara praktik-praktik KKN yang sangat tertutup. Pola tidak menghasilkan parlemen yang representatif dan mandatori, melainkan parlemen bertipe partisan yang lebih loyal kepada partai politik.
Kedua, proses rekrutmen tidak berlangsung secara terbuka dan partisipatif. Pihak kandidat sama sekali tidak mempunyai sense terhadap konstituen yang menjadi basisnya karena dia hanya “mewakili” daerah administratif (bukan konstituen yang sebenarnya), sehingga pembelajaran untuk membangun akuntabilitas dan responsivitas menjadi sangat lemah. Sebaliknya masyarakat juga tidak tahu siapa kandidat yang bakal mewakilinya, yang kelak akan membawa dan mempertanggungjawabkan mandat. Publik sering bilang bahwa masyarakat hanya bisa “membeli kucing dalam karung”. Masyarakat juga tidak bisa menyampaikan voice untuk mempengaruhi kandidat-kandidat yang duduk dalam daftar calon, karena hal ini merupakan otoritas penuh partai politik. Proses dialog yang terbuka antara partai dengan masyarakat hampir tidak ada, sehingga tidak ada kontrak sosial dimana masyarakat bisa memberikan mandat kepada partai. Masyarakat hanya memberikan “cek kosong” kepada partai yang kemudian partai bisa mengisi seenaknya sendiri terhadap “cek kosong” itu.
Ketiga, dalam proses rekrutmen tidak dibangun relasi (linkage) yang baik antara partai politik dan masyarakat sipil. Masyarakat sipil hanya dipandang secara numerik sebagai angka, bukan sebagai konstituen yang harus dihormati dan dipejuangkan. Berbagai organisasi masyarakat hanya ditempatkan sebagai underbow, sebuah mesin politik yang memobilisasi massa, bukan sebagai basis perjuangan politik partai. Sebaliknya, pihak aktivis organisasi masyarakat tidak memandang partai politik sebagai bagian dari gerakan sosial (social movement) untuk mempengaruhi kebijakan dan mengontrol negara, melainkan hanya sebagai “kendaraan politik” untuk meraih kekuasaan dan kekuasaan. Akibatnya, para anggota parlemen hanya berorientasi pada kekuasaan dan kekayaan, bukan pada misi perjuangan politik yang berguna bagi masyarakat. Bahkan ketika berhasil menduduki jabatan parlemen, mereka melupakan basis dukungan massa yang telah mengangkatnya meraih kekuasaan. Tidak sedikit anggota DPRD yang mengabaikan forum atau partisipasi ekstraparlementer, karena mereka mengklaim bahwa DPRD menjadi lembaga perwakilan paling absah dan partisipasi itu tidak diatur dalam udang-undang atau peraturan daerah.
Keempat, dalam proses rekrutmen, partai politik sering menerapkan pendekatan “asal comot” terhadap kandidat yang dipandang sebagai “mesin politik”. Pendekatan ini cenderung mengabaikan aspek legitimasi, komitmen, kapasitas, dan misi perjuangan. Para mantan tentara dan pejabat diambil bukan karena mempunyai visi-misi, melainkan karena mereka mempunyai sisa-sisa jaringan kekuasaan. Para pengusaha dicomot karena mempunyai duit banyak yang bisa digunakan secara efektif untuk dana mobilisasi hingga money politics. Para selebritis diambil karena mereka mempunyai banyak penggemar. Para ulama (yang selama ini menjadi penjaga moral) juga diambil karena mempunyai pengikut masa tradisional. Partai politik secara mudah (dengan iming-iming tertentu) mengambil tokoh ormas, intelektual, atau akademisi di kampus yang haus akan kekuasaan dan ingin menjadikan partai sebagai jalan untuk mobilitas vertikal. Sementara para aktivis, intelektual maupun akademisi yang konsisten pada misi perjuangannya tidak mau bergabung atau sulit diajak bergabung ke partai politik, sebab dalam partai politik tidak terjadi dialektika untuk memperjuangkan idealisme. Sekarang pendekatan “asal comot” yang dilakukan partai semakin kentara ketika undang-undang mewajibkan kuota 30% kursi untuk kaum perempuan.
Kelima, proses kampanye (sebagai bagian dari mekanisme rekrutmen) tidak diisi dengan pengembangan ruang publik yang demokratis, dialog yang terbuka dan sebagai arena untuk kontrak sosial untuk membangun visi bersama, melainkan hanya sebagai ajang show of force,banter-banteran knalpot, dan obral janji. Bagi para pendukung partai, kampanye menjadi ajang pesta dan arena untuk menyalurkan ekspresi identitas yang kurang beradab. Mereka bisa memperoleh “wur-wur” dalam bentuk jaket, topi, kaos, atribut-atribut partai lain secara gratis, menerima sembako atau sekadar uang bensin, dan lain-lain. Ketika kampanye digelar, yang hadir hanyalah fungsionaris partai dan para pendukungnya, bukan stakeholders yang luas untuk menyampaikan mandat dari masyarakat.
Keenam, proses pemilihan umum dan proses rekrutmen bekerja dalam konteks “massa mengambang” yang kurang terdidik dan kritis. Dalam jangka yang cukup panjang masyarakat Indonesia tidak memperoleh pendidikan politik secara sehat sehingga menghasilkan jutaan pemilih tradisional yang sangat rentan dengan praktik-praktik mobilisasi. Sekarang, meski ada kebebasan yang terbuka, pendidikan politik secara sehat belum terjadi. Partai politik tidak memainkan peran yang memadai dalam pendidikan politik kepada masyarakat. Sampai sekarang sebagian besar rakyat Indonesia adalah silent majority, yang tenang, apatis (masa bodoh) dan tidak kritis dalam menghadapi proses politik. Akibatnya budaya politik yang partisipatif (civic culture) belum terbangun. Kondisi seperti ini tentu saja tidakmemungkinkan terjadinya proses rekrutmen secara terbuka dan partisipatif.(ardi)


Rekrutmen Politik

Oleh : Cheng Prudjung

Rekrutmen politik adalah suatu proses seleksi anggota-aggota kelompok untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan administratif maupun politik. Dalam pengertian lain, rekrutmen politik merupakan fungsi penyelekksian rakyat untuk kegiatan politik dan jabatan pemerintahan melalui penampilan dalam media komunikasi, menjadi anggota organisasi, mencalonkan diri untuk jabatan tertentu dan sebagainya.

Setiap sistem politik memiliki sistem atau prosedur rekrutmen yang berbeda. Anggota kelompok yang direkrut adalah yang memiliki suatu kemampuan atau bakat yang sangat dibutuhkan untuk suatu jabatan politik. Setiap partai juga memiliki pola rekrutmen yang berbeda. Pada referensi yang lain, kita bisa menemukan definisi atau pengertia rekrutmen politik yang lebih memperhatikan sudut pandang fungsionalnya, yaitu “The process by which citizens are selected for involvement in politics”. Pengertia tersebut di atas menjelaskan bahwa rekrutmen politik adalah proses yang melibatkan warga negara dalam politik.

Di Indonesia, perekrutan politik berlangsung melalui pemilu setelah setiap calon peserta yang diusulkan oleh partainya diseleksi secara ketat oleh suatu badan resmi. Seleksi ini dimulai dari seleksi administrative, penelitian khusus yanitu menyangkut kesetiaaan pada ideology Negara.

Adapun beberapa pilihan partai politik dalam proses rekrutmen politik adalah sebagai berikut;
  1. Partisan, yaitu merupakan pendukung yang kuat, loyalitas tinggi terhadap partai sehingga bisa direkrut untuk menduduki jabatan strategis.
  2. Compartmentalization, merupakan proses rekrutmen yang didasarkan pada latar belakang pendidikan dan pengalaman organisasi atau kegiatan sosial politik seseorang, misalnya aktivis LSM.
  3. Immediate survival, yaitu proses rekrutmen yang dilakukan oleh otoritas pemimpin partai tanpa memperhatikan kemampuan orang-orang yang akan direkrut.
  4. Civil service reform, merupakan proses rekrutmen berdasarkan kemampuan dan loyalitas seorang calon sehingga bisa mendapatkan kedudukan lebih penting atau lebih tinggi.

Ada beberapa hal menurut Czudnowski, yang dapat menentukan terpilihnya seseorang dalam lembaga legislatif, sebagaimana berikut;
  1. Social background : Faktor ini berhubungan dengan pengaruh status sosial dan ekonomi keluarga, dimana seorang calon elit dibesarkan.
  2. Political socialization : Merupakan suatu proses yang menyebabkan seorang menjadi terbiasa dengan tugas-tugas yang harus diilaksanakan oleh suatu kedudukan politik.
  3. Initial political activity : Faktor ini menunjuk kepada aktivitas atau pengalaman politik calon elit selama ini.
  4. Apprenticeship : Faktor ini menunjuk langsung kepada proses “magang” dari calon elit ke elit yang lain yang sedang menduduki jabatan yang diincar oleh calon elit.
  5. Occupational variables : Calon elit dilihat pengalaman kerjanyadalam lembaga formal yang bisa saja tidak berhubungan dengan politik, kapasitas intelektual dalam kualitas kerjanya.
  6. Motivations : Orang akan termotivasi untuk aktif dalam kegiatan politik karena dua hal yaitu harapan dan orientasi mereka terhadap isu-isu politik. Selection : Faktor ini menunjukkan pada mekanisme politik yaitu rekrutmen terbukan dan rekrutmen tertutup.







62
BAB III
Rekrutmen Politik
Perempuan Bakal Calon Anggota DPRD
Provinsi Sumatera Utara
Oleh: Sitti Nur Solechah1
I. Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah
Pasca reformasi 1998, rezim pengganti Pemerintah Orde Baru melakukan
liberalisasi yakni suatu bentuk proses demokratisasi yang dikendalikan oleh
negara. Pemerintahan Habibie tidak bisa menolak tuntutan masyarakat yang
dimotori mahasiswa untuk mereformasi sistem politik. Salah satu agenda yang
dituntut waktu itu adalah reformasi melalui sebuah pemilihan umum secara
demokratis. Para mahasiswa menganggap bahwa pemilu yang benar-benar
demokratis pada tahun 1999 akan menjadi penyelesaian institusional bagi krisis
politik dan ekonomi.
Paralel dengan agenda Pemilu, pelembagaan partisipasi politik rakyat
dalam bentuk keterlibatan dan keterwakilan publik dalam lembaga politik terbuka
lebar. Hasil penelitian Demos tentang Masalah-masalah dan Pilihan-pilihan
Demokratisasi di Indonesia, menunjukkan adanya fakta tentang peningkatan
kebebasan untuk berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat sejak 1999
sebesar 78,9% (Demos, 2003). Hal ini diakui oleh para aktivis prodemokrasi
cukup memberikan peluang bagi para aktor khususnya politisi untuk kembali
memasuki arena politik.
Segera setelah rejim Suharto jatuh, bermunculan partai-partai politik baru.
Ada fenomena munculnya kesadaran bahwa partisipasi untuk merubah sistem
politik hanya bisa dicapai melalui partai politik. Pendirian partai ini merupakan
gejala yang umum di setiap proses transisi, karena secara konstitusional dan
institusional partailah yang sebagian besar akan mengisi proses transisi
selanjutnya ke demokrasi. Tetapi yang mengejutkan besarnya jumlah dan
beragamnya partai yang didirikan berjumlah lebih dari 100 partai.
Banyaknya jumlah partai itu mengindikasikan besarnya derajat
penindasan dan represi yang dialami masyarakat pada era sebelumnya.
Pendirian itu bisa dipahami dengan asumsi partai disatu sisi bisa menjadi
aparat pelampiasan ketidakpuasan dan rasa ketertindasan, disisi lain menjadi
alat pemenuhan harapan, cita-cita dan aspirasi. Bersamaan dengan munculnya
kesadaran berpartai, muncul pula kesadaran dari para perempuan untuk ikut
1 Penulis adalah Peneliti Politik dan Pemerintahan Indonesia, Pusat Pengkajian Pengolahan Data Informasi (P3DI) Setjen
DPR RI
63
serta berpartisipasi dalam kancah perpolitikan Indonesia. Menurut Ani Sucipto2,
tuntutan peningkatan peran politik perempuan di Indonesia sudah ramai
dibicarakan sejak akhir tahun 1998 setelah turunnya rejim Orde Baru.
Isu dan wacana perempuan makin berkembang sejak tahun 1999, ketika
pemerintah dan partai-partai politik yang ada sibuk mempersiapkan Pemilu
1999, Pemilu pertama di era reformasi. Pada Pemilu 1999 tersebut untuk
pertama kalinya isu mengenai hak-hak perempuan dikedepankan dalam
kampanye. Apalagi, sesuai sensus Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2000,
jumlah perempuan Indonesia sudah lebih dari 100 juta jiwa atau jika
dibandingkan dengan jumlah penduduk seluruh Indonesia sebanyak 51%, dan
angka ini terus naik hingga pada Pemilu 2004 diyakini suara perempuan
mencapai 52% dari keseluruhan pemilih. Untuk itu sudah waktunya perempuan
menentukan sikap.
Kesadaran akan pentingnya peran politik perempuan semakin nyaring
disuarakan seiring dengan semakin terkuaknya sejumlah persoalan yang
menimpa perempuan. Masalah-masalah yang menimpa perempuan tersebut
mulai dari masalah kekerasan terhadap perempuan, kesehatan reproduksi
perempuan, perdagangan wanita dan anak-anak, dan sebagainya. Dari sini
muncul kesadaran bahwa sejumlah persoalan yang menimpa perempuan tidak
akan bisa diselesaikan kasus per kasus karena jumlahnya cukup besar. Untuk
menyelesaikan masalah-masalah itu diperlukan kebijakan politik yang
melahirkan sejumlah aturan perundang-undangan.
Meskipun harus menghadapi sejumlah hambatan, namun perjuangan
politik perempuan bukan tanpa hasil. Masuknya ketentuan kuota 30% bagi partai
politik untuk calon legislatifnya utnuk Pemilu 2004 merupakan hasil yang sangat
nyata untuk perkembangan politik perempuan selanjutnya. Walaupun UU No. 12
Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD telah
mengakomodasi ketentauan kuota 30% bagi partai politik mengajukan calon
anggota legislatif, namun hasil Pemilu 2004 menunjukkan bahwa anggota DPR
terpilih dari perempuan masih terbilang rendah. Dari periode ke periode
keterwakilan politik perempuan masih rendah seperti yang ditunjukkan pada
tabel dibawah.
Prosentase keterwakilan laki-laki dan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat
Tabel 1
Perempuan
Laki-laki
Periode Masa
Bakti
%
%
Jumlah Anggota
DPR
1950 – 1955
(DPR Sementara)
3,8 96,2 236
1955 – 1960 6,3 93,7 272
2 Ani Sucipto dalam Sarwono Kusumaatmadja (Editor), Politik dan Perempuan, Penerbit Koekoesan, Jakarta, 2007, hal. 3
64
1956 – 1959
(Konstituante)
5,1 94,9 488
1971 – 1977 7,8 92,2 460
1982 – 1987 6,3 93,7 460
1987 – 1992 8,5 91,5 500
1992 – 1997 12,5 87,5 500
1997 – 1999 10,8 89,2 500
1999 – 2004 9,0 91,0 500
2004 – 2009 11,82 88,18 550
Usulan affirmative action yakni ketentuan kuota 30% bagi perempuan
untuk menduduki jabatan politik kembali diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. UU tersebut mengatur
bahwa partai peserta Pemilu 2004 menyertakan 30% keterwakilan perempuan
dalam pencalonan anggota legislatif. Demikian juga dengan UU No. 2 Tahun
2008 tentang Partai Politik yang mengatur bahwa pendirian dan pembentukan
partai politik menyertakan 30% keterwakilan perempuan. Demikian juga dengan
kepengurusan partai politik di tingkat pusat harus menyertakan paling rendah
30% keterwakilan perempuan. Di tingkat provinsi, tidak diatur mengenai
keterwakilan 30% perempuan dalam kepengurusan partai di tingkat provinsi.
Terkait dengan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi, maka
daftar bakal calon anggota DPRD Provinsi ditetapkan oleh Pengurus Partai
Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi. Selanjutnya diatur bahwa daftar bakal
calon tersebut memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. Lebih
progresif lagi, bahwa UU Pemilu 2008 ini mengatur tentang zipper system, yakni
setiap 3 orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang
perempuan bakal calon. UU juga mengamanatkan kepada KPU Provinsi untuk
mengumumkan persentase keterwkilan perempuan dalam daftar calon tetap
partai politik masing-masing pada media massa cetak dan elektronik nasional.
Pada Pemilu 2004, di Provinsi Sumatera Utara, dari 24 partai politik
kontestan Pemilu hanya 5 yang berhasil mendudukkan wakilnya di DPRD yakni
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional
(PAN). Proses pencalonan yang dilakukan oleh Pengurus Partai di tingkat
provinsi yang telah memasukkan kuota 30% keterwakilan perempuan dan zipper
system bisa jadi tidak akan banyak berpengaruh pada hasil Pemilu nanti. Hal ini
karena terpengaruh oleh keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang
menetapkan bahwa terpilihnya anggota legislatif didasarkan pada suara
terbanyak.
B. Permasalahan
Walaupun perolehan kursi bagi perempuan calon legislatif potensial
terancam oleh ketentuan bahwa calon terpilih didasarkan pada suara terbanyak
sebagai akibat pemberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi, namun hal itu
merupakan perkembangan terakhir jauh setelah tahap penetapan Daftar Calon
65
Tetap ditetapkan oleh KPU, juga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Di
saat terbatasnya perempuan berkiprah di partai dan ditengah desakan peraturan
yang mengatur partai untuk menyertakan 30% keterwakilan perempuan dalam
pencalonan anggota legislatif, maka pertanyaannya adalah :
1. Bagaimana pengurus partai-partai (Partai Demokrat, Partai Keadilan
Sejahtera, dan Partai Damai Sejahtera) di tingkat Provinsi Sumatera Utara
melakukan rekrutmen perempuan bakal calon anggota DPRD Provinsi
Sumatera Utara?
2. Bagaimana strategi yang dilakukan oleh pengurus partai-partai tersebut di
tingkat provinsi untuk merekrut perempuan bakal calon anggota DPRD
Provinsi Sumatera Utara?
3. Bagaimana kebijakan internal partai terkait dengan rekrutmen perempuan
bakal calon anggota DPRD Provinsi Sumut?
C. Tujuan Peneltian
Penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran mengenai kiprah
partai politik khususnya Partai Demokrat (PD), Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
dan Partai Damai Sejahtera (PDS) dalam berkompetisi pada Pemilu 2009.
Kiprah partai yang diteliti terutama adalah kiprahnya pada tahapan pencalonan
bakal calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Proses pencalonan yang
akan dilihat adalah proses pencalonan perempuan bakal calon anggota DPRD
Provinsi. Penelitian ini juga akan melihat penetapan kursi, khususnya penetapan
kursi bagi perempuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sumut.
Sehingga dengan penelitian lapangan ini diharapkan bisa mendapatkan
masukan mengenai; bagaimana pola rekrutmen perempuan bakal calon anggota
DPRD yang dilakukan oleh Partai Demokrat, PKS, dan PDS. Terkait dengan
pola rekrutmen perempuan caleg oleh partai-partai tersebut, penelitian ini akan
meneliti; bagaimana penjaringan perempuan caleg dilakukan? Selain itu akan
diteliti pula bagaimana kebijaka n partai-partai tersebut terkait dengan
perempuan caleg? Dari hasil penghitungan suara yang didapat calon legislatif
dan yang didapat oleh partai, maka data informasi yang diharapkan kemudian
adalah bagaimana prosentase perolehan suara/kursi yang diperoleh
perempuan calon legislatif di DPRD Sumatera Utara? Penelitian ini akan
dilakukan pada tanggal 10 – 14 Agustus 2009 di Provinsi Sumatera Utara.
D. Kerangka Pemikiran
Salah satu fungsi partai politik adalah melakukan rekrutmen politik, yaitu
merekrut orang-orang untuk menjadi anggota partai dan aktif dalam aktivitas
partai, serta menyeleksi anggota-anggota partai yang berbakat untuk
dipersiapkan menjadi calon-calon pemimpin.3 Pada umumnya cara yang
ditempuh oleh partai politik adalah dengan menarik golongan muda untuk
dididik dijadikan kader. Dari para kader ini akan tampak anggota-anggota yang
3 Lihat Drs. Haryanto, Sistem Politik : Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, Cet. I Tahun 1982, hal. 93-94. Lihat juga
Prof. Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004, hal. 164. Ramlan
Surbakti, Memahami Ilmu Politik, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 1992, hal. 118
66
mempunyai bakat yang pada gilirannya dapat diorbitkan menjadi calon-calon
pemimpin. Pemimpin dalam konteks ini adalah menjadi anggota lembaga
perwakilan rakyat serta pejabat publik yakni kepala negara dan/atau
pemerintahan, juga kepala daerah yang dipilih oleh rakyat.
Kader partai atau orang dari luar partai yang diseleksi oleh partai untuk
diorbitkan menjadi politisi di lembaga perwakilan selanjutnya berkompetisi dalam
Pemilu. Sistem pemerintahan atau demokrasi perwakilan tidak bisa dipisahkan
dari Pemilu. Max Weber dan Schumpeter menolak gagasan demokrasi langsung
ala Marx dan lebih menonjolkan sistem demokrasi perwakilan4. Mereka berdua
mengemukakan demokrasi sebagai sebuah sistem kompetisi kelompok elite
dalam masyarakat, sesuai dengan proses perubahan masyarakat modern yang
semakin terpilah-pilah menurut fungsi dan peran. Dengan makin
berkembangnya birokrasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan sistem
pembagian kerja modern, maka tidak mungkin lagi membuat suatu sistem
pemerintahan yang betul-betul mampu secara langsung mengakomodasi
kepentingan rakyat. Demokrasi yang efektif adalah melalui perwakilan dan
dijalankan oleh mereka yang memiliki kemampuan, oleh karenanya pada
hakekatnya demokrasi modern adalah kompetisi kaum elit.
Namun demikian, menurut Rush dan Althoff, di kebanyakan negara
berkembang, proses perekrutan sering dilakukan melalui saluran informal
berdasarkan kelompok-kelompok tradisional, kesukuan, etnis atau kedaerahan.
Metode perekrutan tradisional ini walaupun melalui lembaga-lembaga modern
seperti partai politik namun masih mencakup relasi-relasi informal, kekeluargaan,
dan relasi-relasi etnis yang menonjol dan berkuasa.
Disamping itu, adalah suatu keniscayaan bahwa dalam perkembanganya
suatu partai politik sering terjebak dalam hukum besi oligrakhi, sehingga partai
politik sering bertindak oligarkhis. Partai politik dikuasai oleh sekelompok kecil elit
partai, sehingga rekrutmen yang dilakukan partai sering menggunakan relasirelasi
informal, kekeluargaan dan relasi-relasi etnis dari elit partai sehingga
terjadi nepotisme dan kolusi oleh elit partai.
Terkait dengan ukuran demokrasi, menurut C.C. Rodee, ukuran
demokrasi yang paling jelas adalah hak pilih universal. Hak setiap warga
negara untuk memilih dalam Pemilu. Dinyatakan Rodee bahwa; “……..
demokrasi mengandung arti hak pilih universal, hak semua warga negara, lakilaki
dan perempuan, kaya dan miskin, untuk memilih dalam Pemilu, tidak
pandang bangsa atau agama. Pembatasan hanya berlaku bagi orang yang
belum dewasa, pasien rumah sakit jiwa, dan orang yang sedang menjalani
proses hukum di penjara.”5
Hak pilih universal ini berhubungan dengan pemerintahan perwakilan
karena hak pilih universal dinyatakan dengan memilih wakil-wakil yang
kemudian bertanggungjawab untuk membuat dan mengelola atau mengawasi
pelaksanaan kebijaksanaan umum. Keikutsertaan langsung pemilih dalam
pembuatan kebijakan umum secara terus menerus sangat tidak dimungkinkan.
4http://209.85.175.132/search?q=cache:-RNC5lpKhgsJ:thehikamforum.blogspot.com /2008/ 04/perkembangan-pemikirandan-
praktik.html+teori+demokrasi+perwakilan&hl=id&ct=c lnk&cd=1&gl=id, diakses tanggal 11 Maret 2009
5 C.C. Rodee et.all., Pengantar Ilmu Politik, Terj. Zulkifly Hamid (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2000). Hal. 218
67
Menjadi fenomena yang umum bahwa sistem politik yang ada “kurang
mewakili” semua kelompok dalam masyarakat terutama kelompok minoritas dan
terpinggirkan. Tuntutan bahwa kelompok minoritas tidak sepenuhnya terwakili
dalam badan legislative, dibaca oleh Will Kymlicka, “tampak mengandaikan
bahwa rakyat hanya dapat ‘diwakili ‘ secara penuh oleh seseorang dari jenis
kelamin, kelas, pekerjaan, etnisitas dan bahasa yang sama, dan lain-lain”6
Menyitir pendapat dari Birch dan Pitkin, Will Kymlicka menyebutkan
bahwa perwakilan seperti yang disebutkan diatas disebut “perwakilan
cermin/mirror representation.” Suatu kelompok warga dikatakan diwakili dalam
badan legislatif apabila satu atau lebih dari anggota Dewan merupakan jenis
orang yang sama dengan warga.7
Mengapa karakteristik pribadi dari wakil-wakil itu penting ? Kymlicka
menyebutkan alasannya bahwa orang harus mempunyai pengalaman atau
karakteristik tertentu yang sama agar dapat benar-benar memahami kebutuhan
dan kepentingan masing-masing. Atas pandangan itu, seorang laki-laki kulit
putih tidak tahu apa yang menjadi kepentingan seorang perempuan atau
seorang laki-laki kulit hitam. Seorang laki-laki walaupun menumpahkan banyak
perhatian atau rasa simpati, dengan hati-hati dan jujur, kesemuanya itu tidak
bisa malampaui batas-batas pengalaman.
Argumentasi lain menyebutkan bahwa walaupun seorang laki-laki kulit
putih dapat memahami kepentingan perempuan atau orang kulit hitam, namun
ia tidak dapat dipercaya untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan itu.
Hal itu menurut Christine Boyle;
“karena kepentingan laki-laki berbeda dengan kepentingan
perempuan dalam hal pendapatan, diskriminasi, hak-hak hukum,
dan pengasuhan anak, bisa disimpulkan bahwa tidak mungkin
bagi laki-laki mewakili perempuan. Alasannya bukannya harus
bahwa laki-laki tidak memahami kepentingan perempuan,
melainkan bahwa pada titik tertentu para anggota dari satu
kelompok merasa bahwa seseorang dari kelompok lain
mempunyai konflik kepentingan sehingga perwakilan tidaklah
mungkin, atau setidaknya sulit.”8
Argumentasi-argumentasi diatas paralel dengan pemikiran Anne Phillips,
bahwa pentingnya perempuan terlibat secara langsung menjadi wakil bagi
kelompoknya karena politik kehadiran dalam persamaan politik dan representasi
yang adil mengharuskan hal itu. Politik kehadiran yang disebut Anne Phillips
tersebut terkait dengan :
“1) arti penting simbolis mengenai siapa yang ada atau menjadi
wakil. Siapa yang ada atau yang menjadi wakil memiliki arti
penting, khususnya bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya
6 Will Kymlicka, Kewargaan Multikultural, Penterjemah; Edlina Hafmini Eddin, Pustaka LP3ES, Jakarta, 2002, hal. 210
7 Ibid, hal. 210
8 Ibid, hal. 211
68
ditolak atau ditindas. 2) merujuk secara langsung kepada
konsekuensi-konsekuensi kebijakan yang dapat kita harapkan
dari perubahan komposisi Dewan yang terpilih nantinya. Ini
merupakan sebuah transformasi politik. Untuk mencapai
perwakilan kepentingan yang lebih adil dan merata, maka
penting untuk mendapatkan elemen-elemen perwakilan
tambahan yang muncul dari kehadiran kelompok-kelompok yang
tidak diikutsertakan sebelumnya.”9
Selanjutnya, Anne Phillips menguraikan bahwa politik kehadiran
merupakan hal yang penting terkait dengan keterwakilan perempuan. Agar
terjadi transformasi politik dan tercapai perwakilan kepentingan yang lebih adil
dan merata, maka harus ada politik kehadiran yaitu melibatkan kelompok
perempuan yang tidak pernah diikutsertakan sebelumnya menjadi wakil dalam
proses pengambilan kebijakan. Kesetaraan jender akan sangat tergantung pada
keberhasilan politik kehadiran. Ini merupakan sebuah konsekuensi kehadiran
politik yang tidak dapat dihindari dalam menentang diskriminasi standard yang
dipraktekkan dalam konvensi politik kepartaian saat ini. Adalah hal yang tidak
sederhana untuk ‘meminta’ hal tersebut meski atas nama kesetaraan politik
atau sifat dari perwakilan yang ada.
Secara keseluruhan statistik terkait perkembangan politik, memperlihatkan
perempuan kurang diikutsertakan. Namun dewasa ini kondisi tersebut
dipandang sebagai sebuah permasalahan dan sejumlah partai politik telah
menjalankan beberapa ukuran untuk meningkatkan proporsi perempuan yang
terpilih. Partai-partai politik di negara-negara Nordic mempelopori hal ini dengan
memperkenalkan kuota jender untuk pemilihan kandidat parlementer mulai
dari pertangahan tahun 1970-an. Kuota jender ini merupakan bagian dari
strategi politik affirmative action.
Kebijakan affirmative action adalah tindakan proaktif untuk
menghapuskan diskriminasi yang berbasiskan jender atau ras. Konsep ini juga
merujuk pada tindakan positif yang dilakukan untuk memperbaiki dampak
diskriminatif terhadap kelompok-kelompok yang tidak terwakili di masa lalu.
Dalam pelaksanaannya, affirmative action dapat dilakukan secara sukarela
maupun diwajibkan (mandatory).
Pada satu dasawarsa terakhir, beberapa negara telah mencapai
peningkatan yang signifikan dalam proporsi perempuan yang duduk di
berbagai lembaga legislatif. Kondisi ini didukung pula oleh berbagai aktivitas
LSM-LSM dan masyarakat internasional yang bersidang di Beijing tahun 1995,
serta Perserikatan Antar Parlemen yang bertemu di New Delhi pada tahun 1997.
Sebuah Progress Report PBB pada tahun 1995 yang secara khusus
menganalisa masalah gender dan pembangunan di 174 negara dunia antara
lain menyatakan:
9 Anne Phillips, The Politics of Presence: The Political Representation of Gender, Ethnicity and Race, (Oxford: Clarendon
Press, 1995), hal. 45
69
“Walaupun memang benar tidak ada kaitan langsung antara
tingkat partisipasi perempuan di lembaga-lembaga politik
dengan kontribusi mereka terhadap kemajuan kaum
perempuan, namun tingkat kerterwakilan perempuan sebesar
30 persen di lembaga-lembaga politik dapat dipandang sebagai
sesuatu yang amat penting untuk menjamin agar kaum
perempuan memiliki pengaruh yang bermakna dalam proses
politik.”10
UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan
DPRD11 mengatur bahwa daftar bakal calon anggota legislatif yakni anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota memuat paling sedikit 30% (tiga
puluh perseratus) keterwakilan perempuan (Pasal 51 – 53). Rumusan Pasal 53
menyatakan bahwa; “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
52 memuat paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan”.
Rumusan ini mengalami kemajuan dibandingkan dengan rumusan yang sama
pada UU Pemilu sebelumnya yakni UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang hanya merumuskan untuk ‘memperhatikan’
seperti yang diatur dalam Pasal 65 ayat (1) yang menyatakan bahwa : “Setiap
Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.”
Lebih progresif lagi UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota
DPR, DPD, dan DPRD karena mengatur pula tentang zipper system. Pasal 55
ayat (2) menyatakan bahwa; “Di dalam daftar bakal calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurangkurangnya
1 (satu) orang perempuan bakal calon.” Zipper system berarti bahwa
gender kandidat dalam daftar dibuat berselang seling antara laki-laki dan
perempuan.
10 Disitir oleh Chusnul Mar’iyah, “Pengantar Untuk Edisi Bahasa Indonesia,” dalam Perempuan di Parlemen : Bukan
Sekedar Jumlah, (IDEA, 2002), hal. 1
11 Klausul dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD terkait dengan affirmative
action antara lain adalah: Pasal 8 ayat (1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: (d)
menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik
tingkat pusat; Bagian Ketiga: Pendaftaran Partai Politik sebagai Calon Peserta Pemilu, pada Pasal 15:Dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) meliputi: d. surat keterangan dari pengurus pusat partai
politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; Pasal 53 : Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 memuat paling
sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Pasal 55 : (2) Di dalam daftar bakal calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan
bakal calon. Bagian Ketiga : Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota. Pasal 57 : (1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah s ekurang-kurangnya 30% (tiga puluh
perseratus) keterwakilan perempuan. (2) KPU provinsi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran
dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD provinsi dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah
sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. (3) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi
terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dan
verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Pasal
58 : (2) Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus)
keterwakilan perempuan, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota memberikan kesempatan kepada partai politik
untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut.
70
Beberapa negara yang telah memberlakukan sistem zipper ini biasanya
mengatur ketentuan itu dalam Ad/ART partai mereka. Hal ini karena tingkat
kesadaran politik mereka yang tinggi. Menurut Women’s En vironment and
Development Organization12, ada 13 negara yang menggunakan sistem pemilu
representasi proporsional dengan sistem kuota zipper. Negara-negara tersebut
berhasil mewujudkan komposisi parlemen dengan jumlah wanita yang
melampaui criticall mass sebesar 30 %.
Negara yang memberlakukan zipper sistem antara lain :
1. Rwanda dengan 48,8 % keterwakilan perempuan
2. Swedia dengan 47,3 % keterwakilan perempuan
3. Finlandia dengan 42% keterwakilan perempuan
4. Norwegia dengan 37,9 % keterwakilan perempuan
5. Denmark dengan 36,9 % keterwakilan perempuan
6. Belanda dengan 36,7 % keterwakilan perempuan
7. Argentina dengan 35 % keterwakilan perempuan
8. Mozambik dengan 34,8 % keterwakilan perempuan
9. Belgia dengan 34,7 % keterwakilan perempuan
10. Afrika selatan dengan 32,8 % keterwakilan perempuan
11. Austria dengan 32,2 % keterwakilan perempuan
12. Islandia dengan 31,7 % keterwakilan perempuan
13. Jerman dengan 31,6 % keterwakilan perempuan
Namun demikian, UU Pemilu 2008 hanya membuka ruang terbatas bagi
perempuan yakni sampai pada pencalonan beserta daftar pencalonannya,
bukan pada calon jadi. Lain halnya dengan Argentina yang memperkenalkan
sistem kuota pada tahun 1993. Menurut Andrew Ellis, di Argentina setidaknya
30% kandidat dari tiap daftar diharuskan perempuan, dan perempuan dalam
jumlah proporsional harus berada dalam urutan ‘jadi’. Sehingga hasilnya,
proporsi perempuan di legislatif Argentina meningkat dari 6% pada Tahun 1990
menjadi 28% pada Tahun 1997.13 Selain itu, sangat disayangkan bahwa UU
Pemilu 2008 tidak mengatur sanksi bagi yang melanggarnya.
Hal lain terkait dengan keterwakilan perempuan, berdasarkan
pengalaman di sejumlah besar negara, maka sistem pemilihan berpengaruh
besar pada terpilihnya perempuan bakal calon legislatif. Sistem pemilihan
Proporsional Representatif lebih menguntungkan perempuan bakal calon
daripada sistem distrik. Implementasi sistem pemilihan Proporsional
Representatif dengan model pencalonan tertutup yang disusun secara zigzag
sangat menguntungkan calon perempuan. Dalam sistem itu, partai politik lah
yang mempunyai kata putus seseorang jadi atau tidak jadi terpilih.
Sistem pemilihan yang diadopsi UU Pemilu 2008 adalah sistem
proporsional terbuka, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 10
Tahun 2008. Pada Pemilu 2009 ini, keberadaan partai politik sebagai peserta
Pemilu ditandai dengan tanda gambar dan nama-nama calon anggota
12 http://fatahilla.blogspot.com/2009/02/zipper-sistem-dan-eksistensi-peran.html, diakses10 Maret 2009
13 Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan National Democratic Institute (NDI), Proseding Seminar
Internasional, Keterwakilan Perempuan dan Sistem Pemilihan Umum, Jakarta, 2001, hal. 16
71
lembaga perwakilan dari partai yang bersangkutan. Pada Pemilu tahun 2009 ini
pemilih bisa memilih partai saja dan/atau dengan memilih calon anggota legislatif
dari suatu partai.
Tanggal 23 Desember 2008 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan
yang isinya membatalkan pasal 214 UU No. 10 Tahun 2008 yang menurut MK
memuat standar ganda dalam penetapan caleg. Dengan Putusan itu MK
menetapkan suara terbanyak sebagai mekanisme tunggal.14 Putusan MK ini
menyulitkan partai untuk menetapkan calon jadi dengan sistem zipper.
E. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yakni penelitian yang
berusaha memahami arti peristiwa dan kaitannya terhadap orang dan situasi
tertentu dalam suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif
berupa kata-kata baik tertulis maupun lisan dari orang-orang dan perilaku yang
dapat diamati. Seperti yang dikatakan oleh Moleong, bahwa “penelitian dengan
pendekatan ini melihat individu sebagai subyek yang menafsir dan
memproduksi tindakan berdasarkan kompleksitas pengalaman individu atas
peristiwa dan lingkungan yang mengelilinginya dan pada akhirnya menghasilkan
sebuah tindakan sosial.”15 Penelitian kualitatif melakukan interpretasi terhadap
data yang diperoleh untuk memberikan penjelasan dan definisi terhadap suatu
gejala sosial sehingga dapat ditarik sebuah kesimpulan.
Data yang diperlukan dalam penelitian ini yakni data primer dan data
sekunder. Pengumpulan data primer diperoleh dengan studi literatur terhadap
peraturan yang mengatur tentang Pemilu, studi dokumentasi dengan
mengumpulkan dan mempelajari dokumen resmi partai atau dokumen resmi dari
KPU Provinsi, dan wawancara mendalam dengan fungsionaris partai-partai,
anggota KPU Provinsi dan anggota Panwaslu Provinsi, serta perwakilan dari
pemantau Pemilu di Provinsi Sumatera Utara. Sementara data sekunder berupa
kajian-kajian terkait peran perempuan di dunia politik, artikel dan hasil penelitian
terkait dengan rekrutmen politik perempuan bakal calon anggota legislatif.
Terkait dengan analisis data, penelitian ini ingin mengetahui bagaimana
suatu aturan Undang-undang diimplementasikan oleh partai-partai. Setelah
mengetahui secara teoritis alasan pentingnya kuota 30% keterwakilan
perempuan dalam rekrutmen politik, selanjutnya mencari/mengetahui fakta-fakta
di lapangan apakah partai-partai mengindahkan aturan terkait kuota 30%
keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif pada saat tahapan
dimana partai-partai mengajukan Daftar Calon Tetap (DCT) ke KPU Provinsi
Sumatera Utara. Untuk memperkuat pencarian data, data akan dijaring di KPU
Provinsi, Panwaslu dan dari pemantau Pemilu. Selanjutnya dilakukan penilaian
terhadap partai-partai apakah partai-partai tersebut mengindahkan atau tidak
pengaturan terkait 30% keterwakilan perempuan pada saat mengajukan DCT,
14 http://m.detik.com, diakses tanggal 15 Januari 2009
15 Lexi Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, PT Remaja Rosdakarya, 1994
72
juga strategi partai-partai merekrut perempuan bakal calon anggota DPRD di
Provinsi Sumatera Utara.
F. Hasil Penelitian
1. Temuan Penelitian
a. Rekrutmen Perempuan Calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai
Demokrat
Untuk mencalonkan sebagai caleg anggota DPRD dari Partai Demokrat
pada dasarnya tidak ketat. Kriteria yang digunakan Partai Demokrat untuk
menjaring calon legislatif (caleg) didasarkan pada ketentuan UU, serta Petunjuk
Pelaksanaan (Juklak)16 yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Partai Demokrat. Tahapan yang dilalui dalam pencalonan adalah dengan
membuka pendaftaran. Pendaftaran dibuka untuk umum, pendaftar baik yang
datang dari luar partai maupun pendaftar yang sudah menjadi kader partai
mendaftar sesuai dengan derah pemilihan yang diinginkan. Tidak ada Surat
Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PD Provinsi
Sumut terkait dengan kriteria pencalonan. Apabila calon yang mendaftar
banyak, kemudian disebarkan ke dapil-dapil, kemudian disaring berdasarkan
kriteria pendidikan.
Setelah pendaftaran selesai, apabila di dapil tertentu sudah cukup sesuai
kuota yang ditetapkan oleh DPD Partai Demokrat, walaupun syarat rendah asal
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan UU, pendaftar bisa diterima. Tetapi
apabila di dapil tertentu yang mendaftar melebihi kuota, misal dapil Sumatera
Utara 1 jatahnya 10 kursi, apabila pendaftar ada 12 orang, maka caleg yang
mempunyai persyaratan rendah ini dipindah ke dapil lain yang masih kurang.
Pendaftaran dibuka sekaligus untuk pengurus partai/kader bersamaan
waktunya dengan pendaftar untuk umum/non kader. Sedangkan menurut Juklak
yang ditetapkan DPP Partai Demokrat penyusunannya dengan menempatkan
kader partai terlebih dahulu di nomor-nomor atas, baru pendaftar non kader pada
nomor urut berikutnya. Namun di DPD PD Sumatera Utara ketentuan di Juklak
tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ketentuan dalam Juklak ternyata tidak selalu diikuti di lapangan.
Kenyataan yang terjadi di DPD PD Sumatera Utara ada beberapa pendaftar dari
luar yang langsung menduduki nomor diatas.17 Ada indikasi bahwa pendaftar
menyuap oknum pengurus partai. Dukungan dana dari pendaftar tidak masuk ke
partai, namun ke person-person pimpinan tertentu di partai.
Praktek yang terjadi di DPD Partai Demokrat Semut selanjutnya adalah
bahwa berkas pendaftaran yang sudah lengkap yakni ada foto dan daftar caleg
16 Juklak yang dimaksud adalah Petunjuk Pelaksanaan No. 03/Juklak/DPP.PD/ VIII/2008 tentang Revisi juklak No.
02/Juklak/DPP.PD/VI/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mekanisme Penjaringan Calon Legislatif, yang antara lain
mengatur bahwa sumber bakal calon adalah; pengurus partai/anggota legislatif maksimal 80%; Organisasi Sayap PD dan
tokoh masyarakat minimal 20%.
17 Hasil wawancara dengan Bangun Tampubolon, Wakil Ketua DPD Bidang Pendidikan dan Peningkatan SDM Partai
Demokrat, tanggal 12 Agustus 2009 di Kantor DPD Partai Demokrat Sumatera Utara.
73
yang disusun perdapil tersebut dilarikan oleh pengurus partai yang ada
hubungan kekeluargaan dengan pimpinan partai, sedangkan pengurus lainnya
tidak kuasa melawan. Daftar tersebut belum ada nomor urutnya. Daftar tersebut
direncanakan akan dibawa ke rapat untuk menentukan nomor urut. Tapi ternyata
diangkat/dihilangkan oleh oknum pengurus.
Terkait dengan caleg perempuan, tidak ada kebijakan partai untuk
memudahkan mereka menjadi caleg dari Partai Demokrat. Partai Demokrat
tidak membeda-bedakan pendaftar dari laki-laki maupun pendaftar perempuan.
Namun, PD memang mencari-cari caleg perempuan untuk memenuhi
persyaratan 30% dan memenuhi ketentuan terkait dengan zipper system. Sulit
mencari perempuan yang mau menjadi caleg perempuan dari partai Demokrat.
Di Sumatera Utara sulit mencari perempuan yang mau berkiprah di partai.
Biasanya perempuan yang mau berkiprah di partai adalah perempuan yang tidak
mempunyai tanggungan keluarga.
Pada tahap pendaftaran calon, sebelum maupun sesudahnya, DPD PD
Sumut tidak mendapat pressure dari aktivis perempuan atau LSM tertentu yang
menekan partai agar memasukkan perempuan dalam pencalonan. DPD PD
mencari-cari perempuan, namun para perempuan yang dicari PD dan masuk ke
pencalonan hanya datang sekali dalam rangka menyerahkan berkas pencalonan
saja.
Di dalam kepengurusan DPD PD Sumut ada sejumalh pengurus
perempuan, namun hanya diatas kerta. Mereka tidak aktif, mereka kurang bisa
menyesuaikan dengan kebiasaan para politisi yang bekerja tidak terikat tempat
dan waktu.
Pada kepengurusan DPD PD Sumut ada departemen perempuan, dan
ada satu wakil ketua bidang pemberdayaan perempuan, dibawahnya ada biro
yang membidangi perempuan. Departemen tersebut selama ini berjalan. Terkait
dengan pemberdayaan perempuan, Partai Demokrat mempunyai wadah bagi
perempuan untuk beraktivitas yakni PDRI (Perempuan Demokrat RI), PDRI
mempunyai banyak kegiatan. PDRI ini merupakan organisasi sayap dari Partai
Demokrat. Revisi pengurus yang terakhir, Ketua PDRI menjadi wakil ketua di
DPD Bidang Perempuan.
Dari sisi latar belakang caleg, memperhitungkan agama dalam arti misal
seseorang beragama Kristen, tidak mungkin bagi yang bersangkutan mendaftar
di daerah pemilihan Mandailing Natal (Madina) yang mayoritas penduduknya
beragama Islam. Didalam Juklak pencalonan ada istilah mempertimbangkan
aspek hubungan emosional kultural. Termasuk dalam kategori hubungan
emosional kultural adalah hubungan agama, etnis, tempat dia dibesarkan/tempat
dia pernah berkiprah. Oleh karena itu caleg yang bersangkutan yang
menentukan ingin di dapil mana, hanya nomornya yang tidak jelas.
Dampak dari peran oligarkhi partai antara lain membuat kader-kader dan
pengurus partai menjadi tidak bergairah. Demokrasi menjadi tidak berjalan,
sehingga mendorong para pengurus dan kader merapat ke ketua/pimpinan.
Pada akhirnya oligarkh-oligarkh itu menciptakan hubungan patron-client.
Disamping itu juga menimbulkan konflik antar caleg.
74
Terkait dengn penyelenggaraan musyawarah daerah atau rapat pimpinan
daerah, dilakukan sesuai dengan kalender partai. Musda atau Rapimda
mengakomodasi aspirasi-aspirasi yang berkembang dan yang disampailkan
peserta rapat. Namun demikian keputusan-keputusan yang dihasilkannya tidak
direalisasikan. Hasil/keputusan-keputusan Musda atau Rapimda masih sebatas
memenuhi tuntutan AD/ART. Apabila kalender partai mengagendakan bahwa
rapimda dilaksanakan sekali dalam 2 tahun, tetap dilaksanakan tapi
hasil/keputusannya tidak pernah dibuka/direalisasikan. Jadi tergantuing apabila
ada hal-hal yang penting yang sedang dihadapi saja. AD/ART partai belum
dilkukan secara substansial.
b. Rekrutmen Perempuan Calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai
Keadilan Sejahtera
Di Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS, kriteria rekrutmen caleg DPRD
Provinsi adalah; pertama, sebagai kader PKS, minimal kader pendukung. Kader
pendukung minimal 1 tahun berinteraksi dengan aktivitas di PKS, melakukan hak
dan kewajiban sebagai anggota PKS. Kedua, aktif dalam kepengurusan struktur
baik itu di DPW, DPD atau DPC, sebagai kader. Ketiga, diusung oleh kaderkader
PKS untuk masuk dalam proses Pemilu internal. Baru setelah itu masuk
ke proses Pemilu. Kriteria untuk caleg perempuan dan laki-laki ditetapkan sama.
Pengkaderan terhadap anggota perempuan di PKS dilakukan secara terus
menerus. Caleg-caleg PKS sebelumnya telah terlibat dalam kegiatan-kegiatan
PKS. Di DPW PKS ada Bidang Pembinaan Kader (BPK). BPK ini merupakan
salah satu yang merekomendasikan nama-nama kader yang layak untuk
diajukan sebagai caleg. Proses pembinaan para kader PKS berada dibawah
koordinasi BPK, jadi BPK yang mempunyai hak untuk membuat SK, dan bisa
menentukan kader mana yang bisa dinominasikan sebagai caleg dari PKS.
Walaupun amanat UU No. 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD,
dan DPRD bahwa dalam rekrutmen caleg, partai harus melakukan secara
terbuka dan demokratis. PKS telah melakukannya, dengan membentuk tim
penjaringan caleg diantara kader PKS di tiap struktur kepengurusan.
PKS tidak membuka pendaftaran caleg dari eksternal partai, karena
PKS sendiri mempunyai banyak kader yang bisa dijadikan caleg. Selama PKS
masih mempunyai kader, kader itu terlebih dahulu yang didaftar sebagai caleg.
PKS mempersilahkan masyarakat yang akan bergabung dengan PKS asal
bersedia mengikuti AD/ART PKS, namun sebagai anggota/kader bukan sebagai
caleg. PKS tidak membuka pendaftaran sebagai caleg.
Syarat pengajuan Daftar Calon Tetap yang harus memenuhi 30% caleg
perempuan dipenuhi oleh PKS. Kalau dihitung secara keseluruhan di Propvinsi
Sumut, caleg perempuan yang diajukan PKS malah melebihi 30%. Semua
caleg perempuan tersebut semua dari kader yang sudah lama bergabung
dengan PKS.
Di kepengurusan DPW PKS kader perempuan lebih dari 30%. Malah
menurut Nur Azizah Tambunan18 di Provinsi Sumut kader PKS lebih banyak
18 Nur Azizah Tambunan adalah Ketua Bidang Kewanitaan Dewan Suro Wilayah PKS Provinsi Sumut.
75
perempuan daripada laki-laki. DPW PKS mempunyai kader perempuan yang
tidak hanya di bidang kewanitaan, tetapi juga di Polhukam, sekretaris bidang
Polhukam adalah perempuan. Kader perempuan juga berada di bidang kesra
yakni ketua deputinya. Selain itu salah satu ketua deputi ekuintek (ekonomi dan
teknologi) juga dijabat oleh kader perempuan.
Di DPW PKS ada departemen perempuan. Kader perempuan di PKS
memang real ada dan aktif beraktivitas. DPW PKS didatangi Forum Peduli
Perempuan untuk bersilaturrahmi dan mengingatkan tentang ketentuan 30%
caleg perempuan pada saat tahapan pencalonan.
Dari latar belakang pendidikan, caleg laki-laki dan perempuan rata-rata
adalah sarjana. Rata-rata para kader PKS mempunyai profesi pendidik, dan
wiraswasta. Dari latar belakang agama, semua caleg di DPW Sumut semuanya
muslim, semua caleg diambil dari kader.
Di DPW PKS Sumut tidak ada kriteria bagi caleg untuk memberikan
dukungan finansial sejumlah tertentu. Proses pencalonan kader PKS menjadi
caleg didasarkan pada aspirasi para kader melalui pemilu internal. Pemilu
internal ini yang kemudian menghasilkan nama-nama kader PKS yang
diperkirakan bisa dipercaya, yang bisa diamanatkan menjadi bakal calon anggota
legislatif.
Jadi para kader yang menunjuk bakal caleg melalui pemilu internal, namanama
ini digodog lagi sehingga masuk ke daftar calon tetap, yang kemudian
diajukan ke KPU, itu semua tidak mensyaratkan uang. Bahkan calon sendiri
sering dibantu oleh kader-kader struktur di levelnya. Setelah ditetapkan dalam
DPT, dan apabila mengharuskan mengeluarkan dana untuk keperluan
transportasi, dan kampanye, hal itu dipandang wajar oleh kader PKS.
Tetapi ada kriteria bagi caleg terpilih untuk menyisihkan potongan dari
penghasilannya untuk diserahkan kepada partai. Bahkan AD/ART mengatur
pemotongan untuk partai tersebut. Potongan tersebut diambil dari setiap
komponen dari pendapatan kader PKS yang menjadi anggota DPR/DPRD
Provinsi dan DPRD Kab/Kota dalam bentuk apapun sampai seperti SPPD yang
diterima kader tersebut, dan potongan itu pada akhirnya akan diakumulasikan
dan digunakan untuk kepentingan partai.19
Dalam rekrutmen caleg, tahun 2004 PKS pernah meminang tokoh non
PKS untuk bergabung menjadi caleg. Pinangan PKS ada yang diterima, ada
yang ditolak. PKS meminang antara lain tokoh agama, atau tokoh masyarakat
setempat. Dalam meminang tokoh agama dan tokoh masyarakat tersebut PKS
tidak meminta imbalan apa-apa, dan perihal meminang tersebut juga
mempertimbangkan masukan dari para kader PKS. Pertimbangan tersebut
dimintakan baik dari DPD, Dewan Pengurus Cabang (DPC) dan Dewan
Pengurus Ranting. Pertimbangan yang masuk kemudian digodog dan dicek
apakah layak dan yang bersangkutan bersedia menandatangani komitmen
dengan PKS. Pinangan PKS tersebut untuk mengisi caleg di dapil yang bukan
daerah kantong PKS.
19 Didalam Anggaran Dasar PKS pada bab XX tentang Keuangan, Pasal 26 ayat (1) mengatakan bahwa Keuangan partai
berasal dari: a. Iuran Anggota, b. Sumber yang halal dan sah serta tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku, dan c. Bantuan dari anggaran negara. Ayat (2) menyatakan bahwa; Ketentuan mengenai
keuangan dan perbendaharaan Partai diatur dengan Panduan Dewan Pengurus Pusat.
76
Di PKS tidak ada perlakuan yang berbeda antara caleg perempuan dan
laki-laki. Tidak ada perlakuan yang memudahkan caleg perempuan dibanding
caleg laki-laki. Para kader baik laki-laki maupun perempuan sama tugas dan
kewajibannya, misal Nur Azizah, yang di DCT bernomor urut satu walaupun
perempuan tapi ditempatkan jauh di daerah pemilihan Sumut 5 (Labuhan Batu).
Bahkan dia menjadi kordapil (koordinator daerah pemilihan) untuk pemenangan
PKS di daerah tersebut. Nur Azizah memang berasal dari Labuhan Batu.
Kebanyakan kader PKS ditempatkan pada basis konstituen darimana dia
berasal.
Dampak dari keputusan MK yang membatalkan Pasal 214 UU Pileg
dimana penentuan kursi didasarkan pada mekanisme suara terbanyak, di PKS
tidak menimbulkan gejolak. Tidak ada saling jegal seperti yang terjadi di partaipartai
lain. Diakui oleh Nur Azizah malah banyak positifnya. Semua caleg
berapapun nomornya menjadikan yang bersangkutan semakin termotivasi untuk
bekerja. Pengalaman selama ini yang bernomor urut kecil yang bersemangat.
Namun dengan Keputusan MK dimana penentuan kursi didasarkan pada suara
terbanyak menyebabkan semua caleg termotivasi bekerja. Kader yang tidak
mendapat suara banyak tidak merasa rugi, karena di PKS kader tidak keluar
ongkos yang besar saat pencalonan, sehingga tidak merasa ada yang harus
diamankan/dikembalikan.
PKS dimana kader-2nya terdidik, menentukan kriteria pendidikan minimal
S-1. Tetapi pada Pemilu 2009 ini, ada 12 kader PKS yang berpendidikan SMA.
Walaupun ke 12 kader tersebut berpendidikan SMA, namun sudah lama
mengabdi kepada partai dan sudah matang dalam berorganisasi, sehingga
setara dengan kader yang berkualifikasi sarjana. Disamping itu mereka
ditokohkan di masyarakat dan telah menunjukkan kontribusi dan loyalitasnya
kepada partai.
PKS mempunyai mekanisme penjaringan calon legislatif di masing-masing
tingkat kepengurusan. Di tingkat nasional ada Panjatina (Penjaringan Tingkat
Nasional), di tingkat wilayah ada Penjaringan Tingkat Wilayah (Panjatiwil), dan
di tingkat daerah ada Penjaringan Tingkat Daerah (Panjatida). Di Panjatiwil ada
kader perempuan yang masuk kedalam tim yang memberikan penilaian kepada
kualifikasi calon legislatif di tingkat wilayah.20
Oligarkhi partai di PKS akan terkontrol oleh lembaga-lembaga internal
dalam struktur kepengurusan. Seorang ketua tidak bisa mematahkan suatu
kebijakan/keputusan atau memaksakan suatu keputusan atas pendapat pribadi.
DPW PKS mempunyai presideum, jadi keputusan keluar dari hasil musyawarah
atau rapat pengurus harian. Jadi tidak memungkinkan ada keputusan yang
keluar sendiri diluar keputusan rapat. Sehingga keputusan yang keluar dari
partai bukan keputusan pribadi. Diatas DPW ada Majelis Pertimbangan Wilayah
20 Seperti Nur Azizah Tambunan, dirinya masuk kedalam tim penilai di Panjatiwil, sejak awal dia mengikuti proses itu. Di
daerah-daerah temen-temen perempuannya juga ada yang mengikuti proses itu. Dengan mengikuti proses itu dia bisa
memberikan masukan, argumentasi kalau ada perbedaan-perbedaan pandangan, sehingga PKS bisa memenuhi kuota
30% keterwakilan perempuan. Selain itu juga bisa menempatkan kader perempuan PKS untuk ikut dalam pengambilan
keputusan di tingkat elit DPW. Dengan dilibatkannya kader perempuan di Panjatiwil, maka kiprah perempuan dalam
aktivitas partai juga dalam pencalonan tidak menemui masalah di PKS.
77
yang memberikan masukan-masukan dan kontrol/pengawasan terhadap
kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh DPW.
Keputusan MK terkait dengan ketentuan suara terbanyak ternyata tidak
berpengaruh di PKS. Hal ini karena PKS mempunyai mekansime sendiri dalam
proses menempatkan orang-orang yang akan duduk di lembaga-lembaga sperti
di lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Namun PKS menyayangkan
perubahan kebijakan di tingkat nasional seperti keputusan MA yang keluar di
tengah jalan. Keputusan MA tersebut sedikit banyak mempengaruhi pola strategi
partai dalam menentukan langkah-langkah pemenangan partainya. PKS
merupakan salah satu partai yang dirugikan oleh Keputusan MA. MA
menguatkan keputusan KPU. Apabila diikuti Keputusan MA, di tingkat nasional
PKS bisa kehilangan 7 kursi, di Provinsi kehilangan 30 kursi, di Kabupaten lebih
banyak lagi.
Strategi memenangkan partai sebelum keluar Keputusan MK yakni
dengan mengimplementasikan Pasal 214 UU No. 10 tentang Pemilihan Anggota
DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2008, dimana penetapan calon terpilih didasarkan
pada nomor urut. Dengan nomor urut ini, maka proses penjaringan caleg di
Pemilu internal menempatkan calon jadi pada nomor urut kecil. Namun dengan
keluarnya Keputusan MK, maka siapapun dengan nomor berapapun bisa
mendapat kursi asal mendapat suara yang memenuhi ketentuan dalam UU
tentang Pemilu. Hal yang melegakan di PKS adalah bahwa semua caleg adalah
kader PKS, sehingga siapapun dengan nomor berapapun tidak masalah. Hasil
Pemilu 2009 menunjukkan bahwa akhirnya kader-kader PKS yang terpilih adalah
mereka yangbernomor urut kecil.
c. Rekrutmen Perempuan Calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Damai
Sejahtera
Di kepengurusan DPW PDS ada 30% perempuan. PDS sulit mencari
perempuan yang bersedia menjadi caleg di PDS. Namun karena UU Pemilu
menghendaki bahwa harus mengikutsertakan 30% perempuan dalam Daftar
Calon Tetap, PDS mengupayakan agar DCT PDS mencapai 30% caleg
perempuan. Kriteria ynag ditetapkan PDS terkait dengan caleg, dilihat dari sisi
pendidikan harus minimal SMA. Selain itu caleg PDS haruslah mempunyai
pengalaman sebagai anggota partai/kader PDS.
Sementara Ketua Umum PDS Ruyandi Hutasoit mengatakan bahwa bakal
calon legislatif minimal harus memiliki kehidupan keluarga yang baik21. PDS
tidak mensyaratkan pada caleg yang diajukan dengan persyaratan harus ada
dukungan dana. PDS lebih mengutamakan lamanya caleg berorganisasi di
partai/menjadi kader, mengetahui visi dan misi PDS, bagaimana masalah PDS
kedepan.
Kriteria pencalonan yang diberlakukan untuk caleg laki-laki dan
perempuan sama.Dari sisi agama, PDS menerima caleg dari agama selain
21 Ruyandi H. “PDS Seleksi Caleg Melalui Kehidupan Keluarga”, dalam http://www. indonesiaontime. com, diakses
tanggal 1 Oktober 2009
78
Kristen, karena PDS bersifat nasional dan PDS bukan partai agama, PDS hanya
bernuansa Kristen.
Pada tahap pencalonan, tidak ada pressure yang datnag dari luar partai
seperti dari aktivis perempuan/LSM yang mengadvokasi perempuan. Di PDS
kader-kadernya tidak begitu ngotot untuk menjadi caleg, semuanya berjalan
biasa saja.
Pada saat pencalonan, tidak ada perbaikan dari verifikasi yang dilakukan
KPU terkait caleg. Hanya ada nama yang dobel terdaftar di partai lain tetapi
masuk juga daftar caleg PDS, sehingga PDS memberitahukan hal itu ke KPU.
PDS mempunyai departemen perempuan dalam kepengurusannya di DPW PDS,
namun tidak begitu aktif. DCT PDS di DPW disusun secara selang seling satu
perempuan diantara dua laki-laki sesuai amanat UU. Dalam proses pencalonan
di PDS tidak ditemui ada masalah.
d. Perolehan Kursi Tiga Partai Politik di DPRD Provinsi Sumut
Dari hasil Pemilu Legislatif Sumatera Utara yang berjumlah 100 anggota
DPRD, Partai Demokrat memperoleh kursi terbanyak yakni 27 kursi, kelompok
partai yang perolehan kursi terbanyak kedua adalah Partai Golongan Karya
(Golkar) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang masingmasing
memperoleh 12 suara, serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 11
kursi. Partai dengan perolehan kursi terbanyak ketiga adalah Partai Amanat
Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing
memperoleh 7 kursi. Kelompok partai yang memperoleh kursi terbanyak
berikutnya adalah Partai Damai Sejahtera (PDS) dengan 5 kursi. Sementara
Partai Damai Sejahtera (PDS) memperoleh 5 kursi. Urutan berikutnya adalah
Partai Hanura memperoleh 4 kursi. Perolehan kursi berikutnya adalah Partai
Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dan Partai Gerindra yang masing-masing
memperoleh 3 kursi. Sementara Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB), Partai
Bintang Reformasi, Partai Persatuan Daerah, Partai Pelopor dan Partai Bulan
Bintang masing-masing memperoleh 1 kursi.
Anggota DPRD perempuan dari Partai demokrat berjumlah 6 orang.
Sementara anggota DPRD perempuan dari PKS ada 2 orang, dan ada satu
orang anggota DPRD terpilih dari PDS. Sementara itu persentase perempuan
dibanding laki-laki adalah “16%. Terdapat 16 kursi perempuan anggota legislatif
diantara 100 anggota DPRD Provinsi Sumut.”22
Pada saat tahap pencalonan, DCT dari ketiga partai tersebut memang
memenuhi 30% perempuan bakal caleg yang diajukan ke KPU Provinsi Sumut.
Bahkan DCT dari PKS melebihi 30% perempuan caleg legislatifnya. Namun
dengan putusan MK yang mengamanatkan bahwa penetapan kursi hanya
menggunakan mekanisme tunggal yakni suara terbanyak, telah membuyarkan
harapan perempuan untuk terpilih.
Perempuan caleg yang terpilih kebanyakan mereka yang bernomor urut
kecil/atas. Sebagian besar masyarakat Indoensia apalagi yang tinggal di
22 Wawancara per telpon dengan Nur Azizah Tambunan, Anggota DPRD terpilih dari PKS, tanggal 22
Oktober 2009
79
pedesaan lebih banyak yang memilih caleg yang bernomor urut kecil. Banyak
masyarakat yang terpengaruh oleh iklan di media massa dengan mencontohkan
mencontreng no. 2. Sehingga wkatu mencontreng mereka banyak yang
mencontreng nomor dua. Selain itu masyarakat juga banyak yang tidak kenal
dengan caleg-caleg dalam gambar di surat suara. Sehingga hanya mencontreng
gambar partai tanpa mencontreng caleg tertentu sehingga dari suara yang
masuk ke partai, otomatis diberikan kepada caleg berdasarkan nomor urut.
Dampak dari keputusan MK terkait dengan penetapan anggota legislatif
berdasarkan suara terbanyak yang terlihat di partai diantaranya adalah
munculnya konflik antar caleg. Seperti pengalaman di DPD PD Provinsi
Sumatera Utara, Bangun Tampubolon mengatakan bahwa :
“Diantara para caleg, ada yang saling rampok suara, dan pada
umumnya partai-partai tidak siap karena pada waktu penyusunan
daftar caleg itu spiritnya menurun, dan ketentuan-ketentuan aturan
main di internal partai tidak dipersiapkan bagaimana menghadapi
dampak dari suara terbanyak, sehingga para caleg “bermain liar”,
siapa yang mempunyai kuasa dan yang mempunyai dana
merekalah yang memperoleh kursi.”23
Setelah penghitungan suara, di DPW PDS ada kader yang sudah lama
berorganisasi namun kalah suara dengan kader yang belum lama berkiprah di
partai. Kader yang bersangkutan hanya kesal dan kecewa, tetapi tidak ada
protes resmi, dan yang terpilih adalah kader yang perempuan.
Sedangkan di PKS, tidak ada insiden jegal menjegal suara. Karena tidak
ada keharusan di PKS untuk membayar sejumlah tertentu/mengeluarkan cost
yang besar untuk menjadi caleg, sehingga apabila tidak memperoleh suara,
kader yang bersangkutan tidak rugi atau tidak ada yang harus diamankan.24
Dampak lainnya adalah bisa berpengaruh pada rendahnya animo
masyarakat untuk menjadi pengurus partai. Pengaruh itu akan kecil apabila
seseorang menduduki jabatan dalam partai seperti ketua dan sekretaris. Sebagai
elit partai, ketua dan sekretaris potensial memperoleh akses ke proyek, dan
keuntungan lainnya. Akan tetapi bagi anggota partai yang tidak menduduki suatu
jabatan tidak akan mendapatkan apa-apa. Apabila partai tidak bisa menyiasati
maka partai akan hancur.
Pengalaman di Sumut, pada Pemilu 2009 ini elit partai masih mempunyai
power untuk mempermainkan suara. Dengan suara terbanyak elit partai bisa
memainkan suara karena dia mempunyai saksi. Saksi dari partai yang
mengangkat adalah ketua partai. Namun, pengalaman di lapangan bahwa ketua
partai -dengan mengangkat saksi- beranggapan bahwa dia yang mempunyai
saksi walaupun saksi itu adalah saksi dari partai. Selain itu fasilitas partai tidak
dibagi sesuai ketentuan, misal ada jaket, jaket tersebut tidak dibagi kepada
pengurus di tingkat ranting, ke DPC, ke DPAC. Tetapi dibagi-bagikan kepada
orang-orang terdekatnya, jadi yang bersangkutan bisa menggunakan fasilitas
23 Hasil wawancara dengan Bangun Simbolon, op-cit
24 Hasil wawancara dengan Nur Azizah Tambunan, op-cit
80
partai untuk kepentingan dirinya. Sehingga biaya untuk kepentingan elit didapat
dari selain yang bersangkutan mempunyai power, juga mempunyai saksi di TPS,
saksi di Kecamatan, saksi di Kabupaten/Kota. Selain dirinya tidak ada yang bisa
melakukan hal itu.
Masalah terkait dengan keberadaan saksi, saksi partai hanya satu,
sementara persaingan antar caleg di internal partai membutuhkan bantuan
kesaksian dari saksi. Sedangkan caleg sendiri tidak bisa mempunyai saksi yang
hasil kerjanya diakui secara resmi. Saksi yang tidak secara syah diangkat oleh
partai hasil kerjanya tidak bisa dijadikan sebagai bukti hukum. Disamping itu,
caleg juga tidak mungkin mempunyai dana yang cukup untuk membiayai saksi
yang ditempatkan pada setiap TPS. Sekalipun mampu membayar saksi sendiri,
namun saksi resmi hanya satu orang dan mendapat surat tugas dari partai.
Terkait dengan saksi, partai memberikan surat tugas hanya kepada satu
saksi. Saksi yang diangkat partai adalah saksi partai. Namun, di lapangan saksi
di partai Demokrat dan juga di partai-partai lain hanya patuh pada
ketua/pimpinan partai, sehingga seperti saksi ketua/pimpinan. Pada akhirnya
yang diamankan oleh saksi partai adalah kepentingan ketua/pimpinan/elit partai.
Apabila ada saksi diluar saksi partai, hasil kerjanya tidak bisa dijadikan
sebagai bukti hukum, karena harus dari formulir C-4. Dengan memanipulasi
saksi saja banyak suara yang diperoleh. , juga fasilitas partai yang lain. Hal
tersebut adalah contoh penyimpangan yang terjadi di lapangan.
2. Analisis
Dari temuan-temuan tersebut diatas, diketahui bahwa Partai Demokrat
dan PDS sebagai partai politik yang relatif masih baru menemui kesulitan untuk
menjaring perempuan bakal calon legislatif 25. Walaupun pada akhirnya Partai
Demokrat dan PDS bisa memenuhi persyaratan administratif dalam pengajuan
DCT ke KPU Provinsi Sumut, namun hal itu hanya sebatas untuk memenuhi
tuntutan UU.
Untuk memenuhi persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) sejumlah
30% tersebut, kedua partai itu harus mencari-cari perempuan yang mau
dicalonkan sebagai caleg. Sekalipun kedua partai tersebut berhasil memenuhi
30% perempuan bakal caleg, namun keterlibatan para perempuan tersebut
hanya diatas kertas. Hal itu terbukti dari perempuan caleg PD yang hanya sekali
datang ke kantor partai hanya untuk menyerahkan dokumen pencalonan.26
Namun apabila temuan penelitian terkait dengan sulitnya mencari
perempuan untuk dijadikan caleg di daerah seperti informasi dari informan PD
dan PDS ini dikonfrontasikan dengan pernyataan Nelly Armayanti, akan menjadi
bias. Dikatakan Nelly bahwa; “Kalau dilihat di internal partai memang sedikit
kader perempuan berkualitas, tapi kalau dilihat ke luar seperti di lembaga non
pemerintah, banyak perempuan yang aktif dalam organisasi dan bahkan menjadi
pimpinan”.27
25 Partai Demokrat berdiri pada tanggal 9 September 2001, sedangkan PDS berdiri pada tanggal 1 Oktober 2001
26 Hasil wawancara dengan Bangun Tampubolon, op-cit
27 Nelly Armayanti, pengamat politik perempuan dalam, 14 Caleg Perempuan Terpilih di DPRD Sumut, Waspada Online,
diakses tanggal 3 September 2009
81
Dengan men-cross check keterangan yang saling berlawanan tersebut
ada kemungkinan bahwa perempuan caleg yang dicari oleh partai adalah
mereka yang berada didalam lingkup komunitas orang partai atau mempunyai
hubungan kekerabatan dengan orang-orang partai dimana sulit bagi partai yang
masih relatif baru mendapatkan perempuan yang mau berkiprah di partai.
Sementara di DPW PKS, diperoleh informasi bahwa PKS tidak menemui
kesulitan untuk memenuhi persyaratan 30% perempuan caleg. Kader PKS
banyak yang perempuan, dan PKS tidak mencari-cari perempuan diluar PKS
untuk dijadikan caleg. Hal itu karena caleg yang diajukan PKS semuanya dari
kader PKS.
Ketiga partai tersebut menetapkan kriteria penjaringan caleg secara
sama antara caleg laki-laki dan perempuan. Tidak ada perbedaan persyaratan
yang dikenakan baik pada caleg laki-laki dan perempuan. Dari sisi pendidikan
sesuai yang tertuang di dalam UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD,
bahwa minimal berijazah SMA. Di Partai Demokrat dan PDS menyesuaikan
dengan ketentuan UU minimal berijazah SMA. Di PKS, walaupun kriteria
pendidikan sesuai dengan yang diatur UU tapi rata-rata caleg PKS pada semua
dapil berijazah sarjana.
Dilihat dari sisi agama, PKS dalam Anggaran Dasarnya menyatakan
sebagai partai yang berazaskan Islam. Kader-kader di DPW Sumut semuanya
beragama Islam. Sedangkan PDS berazaskan Pancasila dan UUD 1945. Kaderkadernya
di DPW Sumut semua beragama Kristen. Sedangkan Partai Demokrat
berazaskan Panzasila serta mempunyai jati diri sebagai partai yang nasionalis
religius. Kader-kadernya di DPD Sumatera Utara dari berbagai agama.
Sedangkan dari sisi suku dan etnis, tidak ada ketentuan yang mengatur
caleg mesti berasal dari suku/etnis tertentu. Namun karena di Sumatera Utara
suku terbesar adalah suku Batak, sehingga kebanyakan caleg di ketiga partai
tersebut didominasi orang bersuku Batak. Walaupun begitu ada juga dari caleg
dari suku Jawa, dan Melayu. Terkait dengan etnis Tionghoa, di PD didalam
kepengurusan partai ada sejumlah kadernya beretnis Tionghoa, namun
kebanyakan mereka enggan mencalonkan sebagai caleg. Alasan rata-rata
mereka bahwa dia masuk kedalam kepengurusan partai hanya untuk mencari
kenyamanan berbisnis, tidak untuk mencari penghasilan sebagai anggota
legislatif.28
Pengakuan dari kader di PD dan PDS menyatakan bahwa mereka kurang
melihat ada ambisi dari para perempuan di daerah untuk menjadi caleg. Budaya
patriarki di partai politik sangat terasa di Sumut. Hal itu seperti yang ditunjukkan
oleh persepsi Bangun Tampubolon dari PD yang mengatakan bahwa kehidupan
berpartai dan aktivitas politik merupakan aktivitas yang terlalu maskulin untuk
perempuan. Selanjutnya ia mengatakan bahwa dirinya tidak suka dan tidak akan
mengizinkan apabila istrinya berkiprah di partai.29 Namun begitu, pengakuan
Nelly mengatakan bahwa “sejumlah lembaga pemberdayaan perempuan
pernah menawarkan data seratusan kaum intelektual perempuan yang melek
28 Hasil wawancara dengan Bangun Tampubolon, op-cit
29 Hasil wawancara dengan Bangun Simbolon, ibid
82
politik kepada sejumlah partai politik di Sumut, tetapi sejumlah partai tidak
menggubrisnya.”30
PKS dan PDS tidak menerima caleg dari luar kader partai. Pendaftaran
oleh PKS dan PDS dibuka sebagai kader, bukan sebagai caleg. Sementara
Partai Demokrat membuka pendaftaran untuk caleg dari luar partai. Namun caleg
dari luar partai dibatasi hanya untuk caleg dari organisasi sayap PD dan dari
tokoh masyarakat. Sumber bakal calon PD yang berasal dari pengurus
partai/anggota legislatif maksimal 80%. Sedangkan yang berasal dari organisasi
sayap partai dan tokoh masyarakat minimal 20%.31
Namun begitu, fakta di lapangan berbicara lain. Praktek komersialisasi
politik telah mengganggu pencalonan di DPW PD Sumut. Juklak pencalonan
yang telah ditetapkan DPP PD tidak diindahkan di daerah. Praktek komersialisasi
politik tersebut telah merusak pedoman/juklak partai melalui pimpinan DPD PD.
Pimpinan DPD tanpa sepengetahuan kader lainnya telah menggelapkan daftar
caleg yang telah disusun perdapil. Orang diluar partai yang seharusnya berada di
nomor-nomor setelah nomor urutan yang diisi kader partai, tiba-tiba ada yang
berada di nomor urut atas.
Fakta ini telah merugikan kader PD karena daftar calon tetap (DCT)
ternyata disusun diluar kantor partai dan tanpa sepengetahuan kader diluar
pimpinan. Informasi yang berkembang di partai bahwa calon diluar partai yang
berada pada nomor atas memberikan dukungan dana sejumlah tertentu. Namun
dana tersebut tidak masuk ke partai namun ke person-person pimpinan.
Praktek pencalonan yang tidak transparan di DPD PD Sumut tersebut
tidak mengindahkan peraturan terkait dengan tata cara pengajuan calon
anggota legislatif seperti yang telah diatur dalam Pasal 51 ayat (2) UU No. 10
tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD bahwa seleksi bakal calon
anggota legislatif dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan
mekanisme internal partai politik.
Walaupun komersialisasi politik pada pencalonan tersebut tidak mengenal
gender, namun hal ini secara tidak langsung bisa menghambat tercapainya 30%
keterwakilan perempuan yang terekrut sebagai caleg. Komersialisasi politik bisa
menerjang siapa saja baik laki-laki maupun perempuan. Namun, karena rata-rata
perempuan masih menghadapi kendala kepada akses ekonomi dibanding lakilaki,
sedikit banyak komersialisasi politik ini merugikan perempuan caleg.
Terpilihnya 16 orang perempuan anggota DPRD Provinsi Sumut diantara
100 anggota Dewan secara keseluruhan, menunjukkan bahwa keterwakilan 30%
perempuan di parlemen tidak tercapai. Salah satu alasan yang menghambat
kegagalan mencapai 30% keterwakilan perempuan tersebut adalah karena UU
No. 10 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD hanya mensyaratkan
keterwakilan tersebut sebatas pada pencalonan saja.
Lain halnya dengan yang dipraktekkan di Argentina, bahwa sedikitnya
30% kandidat perempuan harus ditempatkan pada nomor jadi. Sehingga dengan
30 Waspada Online, op-cit
31 Ketentuan tersebut tertuang didalam Petunjuk Pelaksanaan No. 03/Juklak/DPP.PD/VIII/ 2008 tentang Revisi Juklak
No. 02/Juklak/DPP.PD/VI/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mekanisme Penjaringan Calon Legislatif
83
penerapan sistem peroporsional representatif, akan menaikkan proporsi
perempuan di Parlemen.
Dengan hanya terpilih 16% Anggota DPRD Provinsi Sumut, menunjukkan
bahwa keberadaan perempuan di negeri belum terwakili secara proporsional.
Jumlah pemilih wanita yang diperkirakan 51%32 dari DPT di Provinsi Sumut
belum mencerminkan bahwa perempuan diwakili perempuan. Keberadaan
perempuan Sumatera Utara tidak diwakili sepenuhnya oleh perwakilan
perempuan.
Akibat tidak diwakili secara penuh perempuan oleh perempuan akan
mengakibatkan bahwa pemahaman akan kebutuhandan kepentingan perempuan
sedikit banyak akan terabaikan pada periode lima tahun mendatang.
3. Kesimpulan
Rekrutmen bakal calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari
Partai Demokrat dan PDS dalam beberapa hal menunjukkan ada kesamaan.
Kesulitan untuk merekrut perempuan bakal calon legislatif untuk memenuhi 30%
didalam DCT di kedua partai tersebut disebabkan oleh berbagai alasan antara
lain adalah; pertama, kedua partai tersebut merupakan partai baru dimana
pengkaderan terhadap kader perempuan belum berjalan seperti pada partaipartai
yang telah lebih dulu berdiri seperti PKS.
Alasan kedua, di dalam kepengurusan di tingkat provinsi, kedua partai
tersebut memang mempunyai biro atau bidang kewanitaan. Tetapi di kedua
partai tersebut keberadaan bidang kewanitaan hanya diatas kertas, tidak ada
aktivitas dari unit tersebut. Perempuan bakal caleg yang terdaftarpun hanya
sekali datang ke kantor partai untuk menyerahkan dokumen pendaftaran.
Di DPW PDS proses pencalonan perempuan bakal caleg tidak menjadi
hal yang luar biasa, pencalonan berjalan biasa-biasa saja. Baik calon laki-laki
maupun perempuan tidak ngotot. Hal ini karena sebagai partai kecil, harapan
untuk terpilih tidak besar. Sementara di Partai Demokrat, proses pencalonan
bakal caleg menjadi hal yang krusial. Proses pencalonan banyak diwarnai
dengan berbagai kepentingan dan penyimpangan oleh para elit partai. Sebagai
partai baru, namun PD potensial mendulang banyak suara, hal ini telah
membuat oligarkh-oligarkh partai bermanuver. Sementara di luar lingkaran elit
partai para kader berharap dan gelisah serta saling mendekat ke elit dan sarat
dengan permainan uang. Praktek yang terjadi di DPD PD Sumut berjalan secara
tidak tertutup dan tidak demokratis.
Pengakuan kedua partai yang sulit mencari perempuan bakal caleg
menunjukkan bahwa di lingkaran partai tersebut tidak ada/kurang ada
perempuan yang berkualitas yang berkiprah di partai. Apalagi dibandingkan
dengan kenyataan banyaknya perempuan yang berkualitas di luar partai seperti
LSM dan Ormas. Hal ini karena pengkaderan di partai tidak berjalan. Selain itu,
proses pencalonan yang tidak dilakukan secara terbuka dan demokratis,
32 Http://www.indonesiaontime.com, diakses tanggal 22 Oktober 2009
84
memberi peluang kepada oligarkh partai yang banyak menentukan dalam proses
pencalonan.
Berlawanan dengan kenyataan yang ada di kedua partai tersebut,
sebaliknya PKS tidak menemui hambatan dalam memenuhi persyaratan 30%
keterwakilan perempuan dalam pencalonan. Semua bakal calon bersumber pada
kader perempuan PKS sendiri. Bahkan kader PKS lebih banyak perempuan
daripada laki-laki. Unit kewanitaan yang ada di DPW PKS memang benar-benar
riel ada dan beraktivitas. Sehingga pengkaderan terhadap kader-kader
perempuan PKS memang benar-benar berjalan.
Budaya patriarki dan praktek komersialisasi politik telah mengganggu
pencalonan perempuan bakal caleg seperti yang ditunjukkan oleh DPW PD
Sumut. Fakta ini telah merugikan kader PD karena daftar calon tetap (DCT)
ternyata disusun diluar kantor partai dan tanpa sepengetahuan kader diluar
pimpinan. Komersialisasi politik ini telah merugikan perempuan caleg.
Putusan Mahkamah Konstitusi No 22-24/PUU-VI/2008 yang membatalkan
pasal 214 UU No. 10 tahun 2008, menghapuskan sistem nomor dalam
penentuan anggota legislatif, dan menggantinya dengan mekanisme suara
terbanyak semakin mempersempit peluang perempuan bakal caleg untuk duduk
dalam parlemen. Sehingga keterwakilan perempuan dalam parlemen berkurang
dan tidak memenuhi kuota yang ditentukan.
Keterwakilan perempuan sebanyak 30% dengan menggunakan sistem
zig-zag method tidak dapat terealisasi dengan baik. Sehingga caleg perempuan
harus bekerja keras untuk memperoleh suara yang signifikan dalam Pemilu
legislatif. Hal ini telah mengingkari dan merusak upaya affirmative action yang
seharusnya diberikan kepada perempuan caleg.
Terpilihnya 16 orang perempuan anggota DPRD Provinsi Sumut diantara
100 anggota Dewan secara keseluruhan, menunjukkan bahwa keterwakilan 30%
perempuan di parlemen tidak tercapai.
Dengan hanya terpilih 16% Anggota DPRD Provinsi Sumut, menunjukkan
bahwa keberadaan perempuan di Provinsi Sumatera Utara belum terwakili
secara proporsional. Jumlah pemilih perempuan yang diperkirakan 51%33 dari
DPT di Provinsi Sumut belum mencerminkan bahwa perempuan diwakili
perempuan. Keberadaan perempuan Sumatera Utara tidak diwakili sepenuhnya
oleh perwakilan perempuan (mirror representation).
Akibat tidak diwakili secara penuh perempuan oleh perempuan akan
mengakibatkan bahwa pemahaman akan kebutuhandan kepentingan perempuan
sedikit banyak akan terabaikan pada periode lima tahun mendatang.
Daftar Pustaka
33 Http://www.indonesiaontime.com, diakses tanggal 22 Oktober 2009
85
Kusumaatmadja, Sarwono (Editor), Politik dan Perempuan, Penerbit Koekoesan,
Jakarta, 2007
Haryanto, Sistem Politik : Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, Cet. I Tahun
1982,
Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta, 2004
Surbakti, Ramlan, Memahami Ilmu Politik, PT Gramedia Widiasarana Indonesia,
Jakarta, 1992
C.C. Rodee et.all., Pengantar Ilmu Politik, Terj. Zulkifly Hamid (Jakarta:
Rajagrafindo Persada, 2000). Hal. 218
Kymlicka,Will, Kewargaan Multikultural, Penterjemah; Edlina Hafmini Eddin,
Pustaka LP3ES, Jakarta, 2002,
Phillips, Anne The Politics of Presence: The Political Representation of Gender,
Ethnicity and Race, (Oxford: Clarendon Press, 1995
IDEA, Perempuan di Parlemen : Bukan Sekedar Jumlah, Jakarta, 2002.
Lexi Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, PT Remaja
Rosdakarya, 1994
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan National Democratic
Institute (NDI), Proseding Seminar Internasional, Keterwakilan Perempuan dan
Sistem Pemilihan Umum, Jakarta, 2001
Muhammad Fadlillah, Seluk Beluk Partai Peserta Pemilu 2009, Penerbit Surya
Media, Yogyakarta, 2009
Peraturan Perundang-undangan
UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD
UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu
Keputuan KPU No 15/2008 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan
Pengumuman Hasil Pemilu, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan
Calon Terpilih dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
86
Putusan MK No. 22 dan 24/PUU/VI/2008 tentang Ketentuan Judicial Review
terhadap Ketentuan Pasal 214 UU No. 10 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD,
dan DPRD
Internet
http://209.85.175.132/search?q=cache:-
RNC5lpKhgsJ:thehikamforum.blogspot.com/2008/04/perkembangan-pemikirandan-
praktik.html+teori+demokrasi+perwakilan&hl=id&ct=clnk&cd=1&gl=id,
diakses tanggal 11 Maret 2009
http://fatahilla.blogspot.com/2009/02/zipper-sistem-dan-eksistensi-peran.html,
diakses10 Maret 2009
http://m.detik.com, diakses tanggal 15 Januari 2009
87
Lampiran
Interview Guide
Dalam penelitian ini pemilihan partai yang akan dijadikan obyek penelitian
adalah partai terbesar yakni Partai Demokrat, Partai terbesar kedua yakni Partai
Keadilan Sejahtera, serta partai kecil yakni Partai Damai Sejahtera. Dari
perspektif ideology juga mencerminkan atau mewakili ideology yang berbeda
yakni Partai Demokrat sebagai Partai Nasionalis, Partai Keadilan Sejahtera
mewakili partai berbasis Islam, serta Partai PDS yang mewakili partai berbasis
Kristen.
Adapun pertanyaan-pertanyaan yang dijadikan sebagai panduan adalah sebagai
berikut:
1. Bagaimana pengurus partai-partai (Partai Demokrat, Partai Golkar, dan
Partai Keadilan Sejahtera) di tingkat Provinsi Sumatera Utara melakukan
rekrutmen perempuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sumatera
Utara ?
- Apa kriteria yang ditetapkan partai dalam merekrut calon anggota
DPRD Provinsi Sumut?
- Adakah perbedaan persyaratan antara calon legislatif laki-laki dan
perempuan?
- Apakah partai melihat ada ambisi kader perempuan untuk direkrut
menjadi bakal calon anggota DPRD Provinsi Sumut?
- Apakah DPW/D mendapat pressure dari luar (aktivis perempuan, LSM
Perempuan) untuk mengimplementasikan kuota 30% dalam
pencalonan?
2. Bagaimana strategi yang dilakukan oleh pengurus partai-partai tersebut di
tingkat provinsi untuk merekrut perempuan bakal calon anggota DPRD
Provinsi Sumatera Utara ?
- Apakah partai juga merekrut anggota perempun bakal calon dari luar
partai ?
- Persyaratan apa yang ditetapkan partai untuk merekrut non kader
partai ?
- Apakah Partai anda mempunyai departemen perempuan untuk
menyiapkan kader perempuan sebagai caleg ?
- Apakah ada kebijakan/perlakuan khusus yang memudahkan partai
merekrut perempuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sumut?
3. Bagaimana kebijakan internal partai terkait dengan rekrutmen perempuan
bakal calon anggota DPRD Provinsi Sumut?
88
- Apakah Partai anda mensyaratkan adanya dukungan finansial bagi
bakal calon perempuan anggota DPRD Provinsi Sumut? Begitu pula
untuk bakal calon anggota laki-laki?
- Dari sisi sosial kultural, apakah partai anda mempersyaratkan caleg
berasal dari
a. Etnis tertentu?
b. Agama tertentu
c. Status sosial ekonomi tertentu?
d. Ada batasan umur?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar