Senin, 03 Oktober 2011

contoh partisipasi politik

HUBUNGAN ANTARA AGRESI DENGAN PARTISIPASI POLITIK PADA MAHASISWA/I DI JAKARTA
Keadaan politik di Indonesia berlangsung dinamis. Hal tersebut dapat dilihat melalui kerjasama yang dilakukan antara pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam menjalankan fungsi atau tugasnya masing-masing. Dalam menjalankan fungsi atau tugas seperti menetapkan suatu kebijakan umum, seringkali terjadi perbedaan pendapat. Oleh sebab itu, kebijakan umum yang diperdebatkan tersebut tidak dengan mudah diloloskan oleh legislatif (sebagai pemegang kuasa untuk menetapkan undang-undang), terutama kebijakan yang tidak pro dengan masyarakat. Pada kenyataannya, kebijakan atau keputusan umum yang tidak pro dengan masyarakat muncul dalam kehidupan masyarakat dan harus dilaksanakan. Kebijakan tersebut dirasakan merugikan dan tidak adil bagi masyarakat.Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat juga merasakan adanya ketidakadilan akibat dari pelaksanaan suatu kebijakan umum. Oleh karena itu, para mahasiswa merasa perlu ikut berpartisipasi dalam politik guna mempengaruhi pemerintah mengenai pembuatan dan pelaksanaan suatu keputusan maupun kebijakan umum. Partisipasi politik yang dilakukan oleh para mahasiswa terdiri dari dua macam, yaitu partisipasi secara non violence (tanpa kekerasan) dan violence (dengan kekerasan). Contoh partisipasi secara non violence adalah melakukan diskusi politik, menulis surat, mengajukan petisi, dan sebagainya. Kemudian, contoh partisipasi politik secara violence adalah demonstrasi, huru-hara, aksi boikot, dan lain sebagainya. Partisipasi politik yang sering tersorot dilakukan oleh para ahasiswa adalah partisipasi politik secara violence, seperti demonstrasi. Para mahasiswa melakukan demonstrasi dengan tujuan supaya aspirasi para mahasiswa tersebut segera didengar dan ditanggapi oleh pemerintah. Aksi demonstrasi tersebut terkadang diwarnai dengan aksi kerusuhan. Para mahasiswa terlihat melakukan tindakan agresi seperti melempari batu ke arah aparat keamanan, memaki pemerintah sebagai pembuat kebijakan, dan sebagainya.Tindakan agresi yang dilakukan oleh mahasiswa itu timbul sebagai salah satu bentuk pelampiasan rasa frustasi terhadap pemerintah serta perwujudan partisipasi politik mahasiswa. Sebelum mengeluarkan perilaku agresi, para mahasiswa memiliki kecenderungan berperilaku agresi (berupa emosi) yang nantinya dapat disalurkan dalam perilaku agresi. Kecenderungan berperilaku agresi ini yang dimaksud dalam penelitian ini berkaitan dengan intensi atau niat yang dimiliki oleh ahasiswa mengenai kemungkinan mahasiswa tersebut akan bertindak agresi. Hal ini juga sesuai dengan definisi agresi yang menyatakan bahwa agresi merupakan sebuah intensi untuk melukai orang lain. Mahasiswa yang memiliki tingkat agresi tinggi akan enyalurkan agresinya itu pada saat berpartisipasi politik. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dan tergolong penelitian non eksperimental karena tidak dilakukan manipulasi terhadap variabel-variabel di dalam penelitian ini. Penelitian ini bersifat korelasional yang bertujuan untuk melihat hubungan antara dua variabel, yaitu variabel agresi dan variabel partisipasi politik. Wawancara tak terstruktur juga dilakukan dalam penelitian ini untuk mengetahui alasan subjek tersebut berpartisipasi politik baik secara aktif maupun tidak aktif. Sampel yang digunakan saat uji coba alat ukur agresi sebanyak 45 orang mahasiswa, sedangkan pada saat uji coba alat ukur partisipasi politik sebanyak 160 orang mahasiswa. Pada saat penelitian, jumlah sampel yang digunakan adalah 89 orang mahasiswa. Instrumen penelitian yang digunakan adalah kuesioner, baik yang mengukur agresi maupun partisipasi politik. Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan teknik statistik korelasi Pearson Product Moment.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada hubungan yang signifikan antara agresi dengan partisipasi politik pada mahasiswa/i di Jakarta. Hal ini karena mahasiswa belum tentu menyalurkan agresinya dalam berpartisipasi politik. Mahasiswa mungkin akan lebih menyalurkan agresinya ke dalam bentuk atau perilaku lain.Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan berguna bagi banyak pihak. Kiranya penelitian ini juga dapat emberikan informasi khususnya bagi mahasiswa mengenai agresi dan partisipasi politik pada mahasiswa/i di Jakarta.

PARTISIPASI POLITIK, PERILAKU KEKERASAN, DAN PENDIDIKAN POLITIK DI INDONESIA


Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Oleh Prof. Dr. Buchory Muh Sukemi, M.Pd. Guru Besar dalam Bidang Pendidikan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas PGRI Yogyakarta Diucapkan pada Rapat Terbuka Senat Universitas PGRI Yogyakarta Sabtu, 28 Maret 2009

Partisipasi Politik
Di negara yang menganut paham demokrasi, pemikiran yang mendasari konsep partisipasi politik adalah bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang pelaksanaannya dapat dilakukan oleh rakyat secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan. Partisipasi politik merupakan aspek yang sangat penting dan merupakan ciri khas adanya modernisasi politik. Di negara yang kehidupan masyarakatnya masih tergolong tradisional dan sifat kepemimpinan politiknya ditentukan oleh segolongan elit penguasa, maka partisipasi warganegara dalam ikut serta mempengaruhi pengambilan keputusan dan mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara relatif sangat rendah. Sementara itu di negara yang proses modernisasi politiknya telah berjalan baik, maka tingkat partisipasi politik warganegara cenderung meningkat.

Mengacu pendapat Budiardjo (2003), Huntington dan Nelson (2001), pengertian partisipasi politik mencakup: (a) kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan tindakan politik, (b) dilakukan oleh warganegara biasa dan bukan oleh pejabat pemerintah, (c) dimaksudkan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah, (d) semua kegiatan untuk mempengaruhi pemerintah terlepas tindakan itu efektif atau tidak, dan berhasil atau gagal, (e) dilakukan secara langsung oleh pelakunya sendiri maupun secara tidak langsung melalui perantara.

Milbrarth dan Goel (1997) membedakan partisipasi politik menjadi empat kategori, yaitu (a) apatis, artinya orang yang tidak berpartisipasi dan menarik diri dari proses politik, (b) spektator, artinya orang yang setidak-tidaknya pernah ikut memilih dalam pemilihan umum, (c) gladiator, yakni mereka yang secara aktif terlibat dalam proses politik, seperti aktivis partai, pekerja kampanye, dan aktivis masyarakat, dan (d) pengritik, yaitu partisipasi dalam bentuk non-konvensional.

Di negara Indonesia yang menganut paham demokrasi, partisipasi warganegara senantiasa ditumbuhkembangkan dalam segala aspek kehidupan karena program pembangunan akan berhasil jika didukung oleh partisipasi warganegara yang makin meluas. Untuk itu pembangunan politik di Indonesia harus dapat meningkatkan kualitas pendidikan politik, memantapkan etika dan moral budaya politik yang sesuai dengan nilai-nilai kepribadian bangsa, yaitu Pancasila, dan meningkatkan pengetahuan dan wawasan warganegara tentang berbagai kewajiban dan haknya sehingga mereka mampu dan mau berperan aktif dalam kegiatan politik.

Kendatipun para ahli sependapat bahwa jumlah orang yang mengikuti kegiatan yang tidak intensif, yaitu tidak menyita waktu dan tidak atas prakarsa sendiri, seperti kegiatan berpartisipasi dalam pemilihan umum biasanya cukup besar, namun ternyata fakta objektif menunjukkan sebaliknya. Hal ini terjadi di Indonesia, yaitu tingkat partisipasi politik warganegara terutama dalam menggunakan haknya pada pemilihan umum ternyata mengalami penurunan dari waktu ke waktu, Dari pangalaman menyelenggarakan pemilu sejak Orde Baru, gejala ke arah tidak menggunakan hak pilih (golput) mengalami kenaikan. Hal ini terbukti dari data tingkat partisipasi warganegara dalam pemilihan umum dan yang golput sejak pemilihan umum tahun 1971 sampai dengan 2004 nampak bahwa jumlah partisipasi politik tertinggi selama pemilu sejak era Orde Baru terjadi pada tahun 1971, yaitu mencapai 94 %, sedangkan yang golput 6 %. Hal ini dapat dimengerti karena pemilu 1971 merupakan pemilu pertama era Orde Baru sehingga masyarakat memiliki antusias yang sangat tinggi karena mereka berharap akan terjadi perubahan yang sangat signifikan dalam berbagai aspek kehidupan. Kondisi ini ternyata mengalami perubahan pada pemilu 1977, karena tingkat partisipasi menurun menjadi 90,6 % dan berarti yang golput meningkat menjadi 9,4 %. Nampaknya ada kekecewaan dari sebagian masyarakat karena mereka tidak merasakan ada perubahan sehingga mereka memilih untuk tidak berpartisipasi dalam pemilu. Kondisi yang relatif sama juga terjadi pada pemilu 1982, 1987, 1992, dan pemilu 1997 tingkat partisipasi politik makin menurun dan angka golput makin meningkat.

Namun demikian, pada pemilu 1999 tingkat partisipasi warganegara Indonesia meningkat lagi menjadi 93,3 % dan hanya 6,7 % yang golput. Sebagaimana diketahui bahwa pemilu 1999 merupakan pemilu pertama era reformasi, sehingga warganegara kembali antusias berpartisipasi dalam pemilu karena mereka berharap terjadi perubahan dalam kehidupan politik, seperti demokratisasi, desentralisasi, hak asasi manusia yang menjadi bagian dari tuntutan reformasi. Namun pada pemilu 2004, lagi-lagi tingkat partisipasi warganegara dalam pemilu mengalami penurunan 4,9 % menjadi 84, 4 %, berarti angka golput mengalami kenaikan menjadi 15, 6 %. Warganegara nampaknya juga kecewa dengan pemilu sebelumnya yang diharapkan dapat membawa perubahan di negara ini tetapi ternyata tidak terwujud.

Partisipasi Politik dan Perilaku Kekerasan
Kekerasan merupakan salah satu kejahatan struktural yang paling berbahaya. Kekerasan yang sulit dibongkar adalah kekerasan psikologis yang dipakai dalam sistem sosial politik (Haryatmoko, 2003). Secara sistematis bentuk kekerasan ini lazimnya diterapkan oleh penguasa otoriter untuk menghadapi lawan politik, melemahkan oposisi, dan sejenisnya. Kekerasan psikologis terkait dengan kekerasan negara atau kekerasan yang terlembagakan. Dinamakan kekerasan yang terlembagakan karena kekerasan ini bukan sesuatu yang terjadi secara kebetulan tetapi didukung oleh bangunan sistem sosial dan politik yang mendapat legitimasi dari sistem nilai dan ideologi.

Di negara-negara dunia ke tiga pada umumnya, kekerasan yang dilembagakan ini memakan korban, seperti kelompok minoritas dan kaum oposisi. Mereka yang dipandang musuh oleh negara, yaitu kelompok yang tidak sesuai dengan politik penguasa maka secara sistematis akan menjadi korban kekerasan ini. Kekerasan sebagai alat untuk memberikan hukuman bagi para pelanggar kekuasaan atau tatanan sosial telah mengalami pergeseran makna karena kekerasan menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan. Artinya kekerasan yang tidak boleh dilakukan terhadap penguasa menjadi diperbolehkan terhadap rakyat biasa dan terhadap lawan politik dari penguasa. Sementara itu dalam kekerasan structural, terdapat dialektika antara pelaku dengan struktur. Penguasa cenderung mengatasnamakan hukum dan ketertiban untuk melegitimasi perilaku kekerasan. Sementara pihak oposisi juga dapat melakukan kekerasan karena merupakan reaksi atas ketidaksetujuannya terhadap kebijakan penguasa.

Perilaku kekerasan juga disebut dengan istilah agresi, yaitu untuk menggambarkan perilaku destruktif yang sulit dikontrol, tidak hanya meliputi tindakan yang bersifat pisik, melainkan juga mencakup kekerasan verbal, psikologis, dan simbolis, atau kombinasi dari berbagai aspek tersebut. Pendapat ini didukung oleh Semin & Fiedler (1996), Berkowitz (1999), dan Suryabrata (2000).

Teori perilaku kekerasan
Perilaku kekerasan dapat dijelaskan dengan menggunakan beberapa teori, yaitu (1) teori belajar sosial, (2) teori insting, (3) teori kepribadian, (4) teori kognitif, dan (5) teori frustasi agresi.
Teori Belajar Sosial. Menurut Bandura (dalam Thalib, 2003) perilaku individu pada umumnya dipelajari secara observasional melalui model, yaitu mengamati bagaimana suatu perilaku baru dibentuk dan kemudian menjadi informasi penting dalam mengarahkan perilaku. Sebagian besar perilaku individu diperoleh sebagai hasil belajar melalui pengamatan atas perilaku yang ditampilkan oleh individu lain yang menjadi model. Contoh kegiatan demonstrasi yang dilanjutkan dengan tindakan anarkhis (membakar ban di tengah jalan, merobohkan pintu gerbang, bentrok dengan aparat keamanan, dan sebagainya) dapat menjadi model perilaku kekerasan bagi para demonstran.

Teori Insting. Teori Freud mengenai insting kerap mengundang kontroversi. Teori ini menegaskan bahwa timbulnya perilaku kekerasan adalah karena insting, yaitu perwujudan psikologis dari suatu sumber rangsangan somatik dalam yang dibawa sejak lahir sehingga semua orang mempunyai kecenderungan untuk melakukan kekerasan. Semula Freud mengemukakan bahwa perilaku kekerasan itu berkaitan erat dengan energi libidoseksual, jika insting seksual ini mengalami hambatan maka timbullah perilaku kekerasan. Selanjutnya Freud mengemukakan dikotomi energi positif dan energi destruktif yang keduanya diduga memiliki dasar biologistik yang harus terwujud dalam perilaku nyata. Jika energi destruktif mengarah ke pihak luar maka menjadi pemicu perilaku kekerasan terhadap orang lain, sedangkan jika mengarah pada diri sendiri maka dapat mendorong keinginan untuk menyakiti diri sendiri atau perilaku bunuh diri.

Teori Kepribadian. Sifat-sifat kepribadian sebagai sifat internal berkorelasi dengan perilaku kekerasan termasuk erosi kontrol internal terhadap sikap cepat marah (Ravinus dan Larimer, 2003). Anak yang mengalami gangguan seperti cepat marah dan mudah menyerang cenderung mengembangkan pola perilaku kekerasan pada usia selanjutnya. Dengan demikian faktor temperamen yang merupakan bagian dari komponen kepribadian berkaitan dengan perilaku kekerasan.

Teori Kognitif. Konsep dasar teori kognitif mengacu pada kegiatan mental yang tidak dapat diubah begitu saja dalam menjelaskan perilaku sosial dengan postulat yang sesungguhnya seperti persepsi, pikiran, intensi, perencanaan, keterampilan, dan perasaan. Teori kognitif sosial menekankan pentingnya interaksi resiprokal faktor-faktor individu sebagai penentu perilaku kekerasan. Kecenderungan perilaku kekerasan dapat dijelaskan dengan mengacu pada teori kognitif.
Teori Frustasi-Agresi. Terjadinya frustasi adalah jika seseorang tidak dapat memiliki sesuatu yang diinginkan pada waktu orang tersebut benar-benar memerlukannya. Dollard et al (dalam Wimbarti, 1996) berkeyakinan bahwa setiap tindakan agresi dan kekerasan pada akhirnya dapat dilacak penyebabnya dalam kaitannya dengan frustasi. Frustasi merupakan salah satu faktor penentu agresi dan kekerasan.

Partisipasi Politik dan Perilaku Kekerasan di Indonesia
Selama Orde Baru berkuasa, jarang sekali dikaji mengenai politik yang menyinggung tentang kemungkinan pemerintahan yang cenderung otoriter, ternyata memberikan kontribusi terhadap ketertiban sosial karena dapat meredam kekerasan dalam masyarakat. Hal ini menurut Cribb (2005) disebabkan oleh dua hal, yaitu (1) sejak zaman penjajahan sudah muncul opini bahwa masyarakat tradisional Indonesia adalah masyarakat yang damai. Belanda juga memberikan gambaran tentang orang Jawa sebagai manusia yang paling lembut di muka bumi, (2) berkembangnya ide bahwa Orde Baru merupakan suatu kekuatan untuk kedamaian sosial sebagai lawan dari adanya pembantaian massal yang dilakukan oleh para anggota PKI pada tahun 1965. Hal ini berbeda dengan masa Orde Lama yang mengutamakan kehidupan politik sehingga politik dianggap sebagai “panglima”.
Selanjutnya perilaku kekerasan dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah terutama saat kampanye dan setelah partai atau calonnya mengalami kekalahan, demonstrasi yang berakhir dengan tindakan anarkhis, bentrokan antara kelompok yang setuju dan menolak terhadap suatu kebijakan, perilaku kekerasan dalam persidangan baik dalam persidangan lembaga legislatif maupun yudikatif dan berbagai peristiwa kekerasan lainnya menjadi pemandangan yang biasa pada era reformasi ini.

Menurut Klinken (2005) perilaku kekerasan di Indonesia justru bermunculan pada saat bangsa ini memasuki era reformasi. Bahkan daftar perilaku kekerasan pada era reformasi ini menjadi lebih panjang dari masa sebelumnya. Masalah Timor Timur, Papua, dan Aceh adalah konflik melawan Negara yang melahirkan banyak perilaku kekerasan pasca Orde Baru. Di samping itu juga terjadi perilaku kekerasan di berbagai daerah seperti (a) Poso Sulawesi Tengah (1998-2001), (b) Ambon dan Maluku Selatan (1999-2002), (c) Kalimantan Barat (1999-2001), (d) Maluku Utara (1999-2001), Kalimantan Tengah (2001), dan yang masih sangat hangat segar dalam ingatan kita, terjadi di Sumatera Utara (2009).

Perilaku kekerasan yang tejadi di Poso dan Kalimantan Tengah berkaitan dengan kontrol atas kabupaten-kabupaten yang diatur dalam undang-undang tentang otonomi daerah yang baru. Perilaku kekerasan di Ambon terkait dengan persepsi mengenai ancaman dan kesempatan bagi umat beragama di seputar kontrol atas Negara berkenaan dengan kegiatan pemilihan umum, sedangkan perilaku kekerasan di Maluku Utara dan Kalimantan Barat berkaitan dengan pembentukan provinsi dan kabupaten baru. Perilaku kekerasan yang menimbulkan kurban jiwa, yaitu meninggalnya ketua DPRD Propinsi Sumatera Utara juga berkaitan dengan tuntutan masyarakat untuk memaksakan kehendak dalam mewujudkan terbentuknya provinsi baru di Tapanuli.

Reposisi Pendidikan Politik di Indonesia
Pada era reformasi ini, berbagai survey yang dilakukan oleh lembaga riset, menghasilkan kesimpulan yang memprihatinkan kita semua, karena tingkat partisipasi warganegara dalam memberikan suaranya pada pemilihan umum langsung cenderung mengalami penurunan. Hal ini dapat dilihat dari tingginya tingkat golput dalam pemilihan presiden langsung untuk pertama kalinya tahun 2004 yang mencapai angka 21, 67 % (tingkat partisipasi 78,33 %) pada putaran pertama, kemudian naik lagi menjadi 23, 37 % (tingkat partisipasi menurun menjadi 76,63 %) pada putaran ke dua. Kondisi ini terus mengalami kenaikan pada pemilihan kepala daerah langsung di berbagai daerah yang terjadi akhir-akhir ini yang rata-rata mencapai angka 37 %, berarti angka partisipasi warganegara menurun menjadi rata-rata hanya 63 %.

Kecenderungan peningkatan angka golput dan penurunan angka partisipasi warganegara dalam menggunakan hak pilihnya, diprediksi juga akan terjadi pada pemilihan umum anggota legislatif tahun 2009 yang tinggal 13 hari lagi. Pada pemilu legislatif tanggal 9 April 2009 yang akan datang, tidak ada jaminan bahwa partisipasi warganegara untuk menggunakan hak pilihnya akan meningkat. Kendatipun Komisi Pemilihan Umum mengharapkan tingkat partisipasi warganegara mencapai 80 %, namun diperkirakan angka tersebut juga tidak mudah untuk dicapai. Apabila hal ini terjadi, maka patut disayangkan karena pemilu 2009 dinilai sebagai pemilu yang menentukan menuju kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik, lebih demokratis, damai, dan sejahtera. Betapa tidak, setelah pemilu 2004 dan 1999 melahirkan banyak wakil rakyat yang kurang membela kepentingan rakyat karena lebih mengedepankan kepentingan pribadi dan atau golongan, maka pemilu 2009 harus dapat dijadikan wahana koreksi total dan pertaruhan apakah kita akan terus mendapatkan wakil rakyat yang kemudian banyak yang korupsi dengan tidak mau menggunakan hak pilih atau dengan sepenuh hati kita menggunakan hak pilih sehingga dapat melahirkan wakil rakyat yang memiliki integritas, jujur, membela kepentingan rakyat, dan bahkan amanah. Tentu saja keputusan berada di tangan kita semua.

Pada dasarnya, terdapat beberapa faktor yang berpengaruh terhadap kecenderungan menurunnya partisipasi warganegara dalam menggunakan hak pilihnya, yaitu (1) daftar pemilih tetap sering tidak valid, (2) apa yang diperjuangkan oleh para wakil rakyat tidak mencerminkan aspirasi mereka, (3) warganegara merasakan bahwa menggunakan hak pilih atau tidak, ternyata tidak ada nilainya atas diri mereka, (4) munculnya apatisme warganegara yang merasa bahwa adanya pemilu, partai politik, dan adanya foto-foto calon legislatif, tidak akan dapat merubah nasib mereka (seperti yang disampaikan warga yang terkena Lumpur lapindo), (5) kurangnya sosialisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan pemilu, (6) adanya pihak yang merasa kecewa terhadap pemerintah, kemudian mengajak golput, (7) timbulnya kesadaran dan rasionalitas pemilih dalam menentukan pilihannya, akibatnya jika partai politik tidak mampu mengajukan calon yang sesuai dengan kriteria mereka, maka mereka cenderung golput.

Untuk mengantisipasi dan memberi solusi terjadinya penurunan angka partisipasi warganegara dalam menggunakan hak pilihnya, maka perlu ditingkatkan efektivitas pendidikan politik bagi warganegara di Indonesia. Para ahli ilmu sosial menggunakan istilah pendidikan politik untuk menunjukkan cara bagaimana anak-anak sebagai generasi muda diperkenalkan pada nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat, serta bagaimana mereka mempelajari peranan-peranan yang akan dilakukan di masa mendatang jika kelak sudah dewasa (Sukemi, 2004). Pendidikan politik di Indonesia adalah pendidikan yang diarahkan untuk mewujudkan kesadaran politik yang tinggi bagi warganegara, sehingga mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk kesadaran untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu mata pelajaran Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial merupakan kelompok mata pelajaran yang memiliki misi seperti itu.

Dengan mengacu pada pendapat Apter (1985), Almond (1991)Rush dan Althof (1998), Surbakti (1999), dan Sukemi (2004), pendidikan politik yang dapat membentuk sikap dan perilaku politik warganegara dapat dilaksanakan melalui lembaga-lembaga berikut : (1) keluarga, (2) lembaga pendidikan, (3) teman sebaya/sepergaulan/sepermainan/seprofesi (peergroup), (4) media massa, dan (5) organisasi politik.

Pendidikan Politik melalui Keluarga. Keluarga merupakan institusi pertama dan utama dalam kehidupan seseorang, sehingga menjadi lembaga yang pertama kali membentuk watak dan kepribadian serta perilaku anak. Di lingkungan keluarga, orang tua berperan mengajarkan anaknya untuk mengenal masyarakat, bangsa, dan negaranya selaras dengan nilai-nilai budaya yang ada. Pendidikan Politik melalui Lembaga Pendidikan. Lembaga pendidikan mempunyai misi untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan, keterampilan, sikap, dan nilai-nilai bagi anak. Di lembaga pendidikan yang merupakan bentuk masyarakat kecil terdapat jaringan kerja dari sejumlah komponen yang saling terkait, seperti guru, siswa, kepala sekolah, administrator sekolah, dan supervisor (Sukemi, 2004).

Secara teoritik, jenjang pendidikan warganegara berpengaruh positif terhadap partisipasi politik termasuk partisipasi dalam pemilihan umum, sebagaimana dikatakan oleh Warren (1991) “….well educated citizens are more likely to vote than poorly educated sitizens”. Namun demikian pada dataran praksis terjadi sebaliknya, artinya justru dalam kenyataannya warganegara yang berpendidikan lebih tinggi cenderung tidak menggunakan haknya atau golput dalam pemilihan umum.

Pendidikan Politik melalui Teman Sebaya/Sepergaulan/Sepermainan/ Seprofesi (peergroup). Aristoteles mengemukakan bahwa manusia adalah insan politik (zoon politicon) sehingga senantiasa merasa saling ketergantungan, keterkaitan, dan saling mempengaruhi satu sama lain untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan. Salah satu kelompok sosial yang menjadi ajang seseorang untuk hidup dengan orang lain adalah teman sebaya/sepergaulan/sepermainan/ seprofesi (peergroup). Unit sosial ini mempunyai peranan sebagai media pendidikan politik yang selanjutnya dapat membentuk sikap dan partisipasi politik warganegara.

Pendidikan Politik melalui Media Massa. Di dalam kehidupan modern seperti sekarang ini, manusia senantiasa melakukan komunikasi, baik secara langsung maupun melalui media. Dengan komunikasi, manusia saling mempengaruhi sehingga dapat terbentuk wawasan dan pengalaman yang serupa. Surat kabar, majalah, radio, film, telepon, dan televisi merupakan media yang memungkinkan sumber informasi termasuk bidang politik dapat menjangkau audien dalam jumlah besar dan tersebar luas.
Pendidikan Politik melalui Organisasi Politik atau Partai Politik. Yang dimaksud dengan organisasi politik atau partai politik adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warganegara secara suka rela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Salah satu fungsi organisasi politik adalah sebagai sarana pendidikan politik bagi anggotanya dan warganegara pada umumnya.

Penutup
Partisipasi politik warganegara Indonesia terutama dalam memberikan hak suaranya pada pemilihan umum sejak era orde baru, mengalami penurunan yang cukup signifikan. Hal ini merupakan akumulasi dari kekecewaan yang dialami oleh warganegara karena pemilu yang diharapkan merupakan wahana untuk mewujudkan perubahan dalam segala bidang kehidupan menuju ke arah yang lebih baik, ternyata tidak kunjung tiba. Bahkan sebagian dari mereka merasa dikhianati oleh perilaku para anggota legislatif yang kurang atau bahkan tidak memperhatikan dan memperjuangkan kepentingan mereka.
Perilaku kekerasan merupakan fenomena yang mendominasi dalam melakukan partisipasi politik di Indonesia. Hampir setiap saat terjadi bentrokan antara kelompok yang mendukung dan menolak kebijakan pemerintah, juga maraknya demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi yang berakhir adanya bentrokan dengan aparat disertai tindakan anarkhis. Bahkan perilaku kekerasan juga memasuki ruang persidangan lembaga legislatif tingkat pusat dan daerah maupun dalam persidangan lembaga yudikatif.
Jika dikaitkan dengan falsafah hidup bangsa Indonesia, sebenarnya perilaku kekerasan yang akhir-akhir ini marak terjadi sama sekali tidak berakar pada budaya bangsa karena bangsa Indonesia memiliki kepribadian yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Falsafah hidup yang mengutamakan kebersamaan, kekeluargan, gotong royong, tolong menolong, tenggang rasa, tepo seliro, ramah tamah, pemaaf, musyawarah untuk mufakat, persatuan dan kesatuan, cinta tanah air, dan toleransi merupakan karakteristik kepribadian yang sesuai dan berakar pada budaya bangsa Indonesia.
Peningkatan partisipasi politik warga negara perlu diupayakan secara terus menerus dengan tanpa diikuti oleh perilaku kekerasan. Berbagai upaya dapat ditempuh dengan pendidikan politik baik melalui keluarga, lembaga pendidikan, media massa, peer group, dan organisasi politik. Di samping itu juga perlu dilakukan reposisi dan refungsionalisasi lembaga pendidikan agar di samping dapat berperan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni juga mampu menanamkan nilai-nilai budaya yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.



Pendahuluan

Tulisan ini hendak mengangkat tentang rendahnya tingkat partisipasi politik rakyat miskin dan problematikanya. Hal ini penting, mengingat selama ini tingkat partisipasi rakyat miskin terutama di Indonesia tergolong rendah, padahal jika dilihat dari jumlah, mereka tidak bisa dikatakan sedikit dan bagaimanapun juga mereka tetap mempunyai hak politik yang sama dengan golongan lainnya. Dan menurut saya, hal ini tidak bisa dilepaskan dari budaya politik yang terlebih dahulu terbentuk dan juga peran dari sistem dan aktor pemegang kekuasaan. Partisipasi politik kaum miskin merupakan proses dimana anggota masyarakat miskin mampu membagi pandangan mereka dan menjadi bagian dari proses pembuatan keputusan dan berbagai aktivitas perencanaan; kegiatan yang dilakukan masyarakat miskin untuk dapat mempengaruhi keputusan pemerintah. Melalui proses ini kaum miskin berusaha mempengaruhi pemegang kekuasaan dalam merumuskan inisiatif-inisiatif pembangunan, ketika mengambil keputusan-keputusan dan menentukan sumber daya yang nantinya bisa mempengaruhi mereka nantinya.

Di dalam pendekatan pembangunan yang terbaru partisipasi rakyat telah menjadi sarana yang dianggap ampuh untuk menanggulangi persoalan-persoalan kemiskinan. Asumsi yang mendasari pendekatan baru ini adalah bahwa pembangunan (termasuk di dalamnya penanggulangan kemiskinan) akan berhasil bila masyarakat dilibatkan di dalam prosesnya. Untuk itu, berbagai upaya untuk membuka dan menciptakan ruang-ruang publik perlu didukung. Di dalam arena publik itu, warga masyarakat diharapkan dapat ikut menentukan keputusan-keputusan tentang cara mengendalikan dan mengakses sumber daya kolektif yang tadinya didominasi oleh negara. Apakah inisiatif-inisiatif pembukaan ruang bagi kaum miskin untuk masuk dalam proses pengambilan keputusan (melalui inisiatif partisipatif) itu telah mencapai tujuannya dan faktor apa yang bekerja mempengaruhi keberhasilan maupun kegagalan dari tujuan tersebut?

Bentuk-bentuk Partisipasi Politik (Kaum Miskin)

Bentuk-bentuk partisipasi politik antara lain:

(1). Kegiatan pemilihan, mencakup suara, akan tetapi juga sumbangan-sumbangan untuk kampanye, bekerja dama suatu pemilihan, mencari dukungan bagi seorang calon, atau setiap tindakan yang bertujuan mempengaruhi hasil proses pemilihan. Ikut dalam pemungutan suara adalah jauh lebih luas dibandingkan dengan bentuk-bentuk partisipasi politik lainnya. Walaupun demikian pemilihan adalah salah satu bagian dari bentuk partisipasi, jadi tidak bisa dikatakan bahwa jika partisipasi masyarakat dalam pemilihan atau pemungutan suara meningkat berarti bentuk-bentuk partisipasi politik lainnya juga meningkat demikian juga sebaliknya.

(2). Lobbying, mencakup upaya-upaya perorangan atau kelompok untuk menghubungi pejabat-pejabat pemerintah dan pemimpin-pemimpin politik dengan maksud mempengaruhi keputusan – keputusan mereka mengenai persoalan-persoalan yang menyangkut sejumlah besar orang. Contoh-contoh yang jelas adalah kegiatan yang ditujukan untuk menimbulkan dukungan bagi atau oposisi terhadap, suatu usul legislative atau keputusan administrasif tertentu.

(3). Kegiatan organisasi, tujuan utama dan eksplisitnya adalah mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah. Organisasi ini dapat memusatkan usahanya kepada kepentingan-kepentingan yang sangat khusus atau pada masalah umum yang beraneka ragam. Menjadi anggota organisasi sudah merupakan bentuk partisipasi politik tak peduli apakah orang yang bersangkutan ikut atau tidak dalam upaya organisasi untuk mempengaruhi keputusan pemerintah. Keanggotan yang tidak aktif dapat dianggap sebagai partisipasi melalui orang lain.

(4). Mencari koneksi ( contacting) merupakan tindakan perorangan yang ditujukan terhadap pejabat-pejabat pemerintah dan biasanya dengan maksud memperoleh manfaat bagi hanya satu orang atau segelintir orang.

(5). Tindak kekerasan (violence), upaya untuk mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah dengan jalan menimbulkan kerugian fisik terhadap orang-orang atau harta benda.

Dari kelima bentuk-bentuk partisipasi politik diatas, ternyata tidak semua bisa dilakukan oleh kaum miskin. Hanya dua bentuk partisipasi politik yang “bisa” mereka lakukan, yaitu kegiatan pemilihan dan tindak kekerasan (violence).

Ruang Politik yang Membuka Partisipasi (Kaum Miskin)

Memang partisipasi politik bukanlah sesuatu yang ”given” melainkan sangat tergantung pada keberadaan ruang yang membuka atau membatasi partisipasi. Sejauh ini ada tiga ruang politik yang membuka partisipasi .

· Popular Space : partisipasi yang dilakukan secara aktif oleh warga masyarakat, atau sering disebut dengan “ruang rakyat” .

· Invited Space : partisipasi yang dibuka secara lebar oleh sistem politik (parlemen maupun pemerintah) dengan cara mengundang, membuka atau mendatangi warga. Secara konseptual ini disebut dengan ruang yang disediakan atau diundang.

· Deliberative Space : proses artikulasi yang dilakukan secara bersama dan aktif oleh sistem politik (pemerintah dan parlemen) bersama segmen-segmen warga masyarakat, atau disebut dengan “ruang musyawarah”. Deliberative space tentu juga berbasis pada kuatnya popular space dan invited space.

Dari ketiga ruang partisipasi yang ada -secara ekstrim- tidak ada ruang yang mampu ditembus oleh kaum miskin. Dalam Popular Space, kaum miskin relatif sulit untuk aktif berpartisipasi. Saya juga belum melihat Invited Space yang ada mampu ditembus oleh kaum miskin, entah itu karena kesalahan sistemnya atau implementasinya saja yang belum berhasil. Jika Popular Space dan Invited Space saja tidak dapat digunakan kaum miskin, apalagi Deliberative Space.

Partisipasi Otonom dan Partisipasi Mobilisasi (Kaum Miskin)

Partisipasi otonom adalah partisipasi yang dilakukan oleh seseorang atas dasar minat, keinginan, kesadaran pribadi serta memiliki tujuan tertentu untuk mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah. Adanya sifat kesukarelaan dalam partisipasi ini tanpa adanya paksaan, ancaman, represif maupun intimidasi dari pihak lain.

Sedangkan partisipasi yang dimobilisasikan adalah adanya pelaku utama (aktor utama) dibalik partisipan yang sengaja menggerakkan mereka, kebanyakan dari para partisipan ini hanyalah mengikuti instruksi dari para aktor tersebut.

Jika melihat keadaan selama ini, saya rasa partisipasi politik kaum miskin di Indonesia termasuk dalam partisipasi yang dimobilisasikan. Jarang sekali yang termasuk dalam partisipasi otonom. Hal ini dapat kita lihat misalnya dari kegiatan pemilihan, seperti pemilu atau pilkada. Kaum miskin biasanya menjadi sasaran empuk bagi aktor politik yang berkepentingan untuk memenangkan pemilihan tersebut., biasanya dengan instruksi yang disertai dengan kekerasan, intimidasi, ancaman ataupun bayaran.

Apakah partisipasi yang dimobilisasikan yang dilakukan kaum miskin dianggap sebagai partisipasi politik? Banyak orang beranggapan bahwa partisipasi politik hanya bisa terjadi bila rakyat melakukannya secara sukarela atau otonom, tanpa paksaan dari pihak lain di luar dirinya. Dengan kalimat lain, partisipasi politik identik dengan sistem politik demokratis. Pandangan seperti itu melahirkan konsekuensi tidak diakuinya segala bentuk partisipasi politik dalam sistem politik yang tidak demokratis. Maka tidaklah mengherankan jika Huntington juga sampai pada konklusi bahwa bahkan dalam sistem demokrasi pun, partisipasi politik tetap saja tidak bisa sepenuhnya lepas dari unsur manipulasi dan tekanan.

Argumen Teoritis

Partispasi warga negara (private citizen) bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadis, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau ilegal, efektif atau tidak efektif (Samuel P. Huntington dan Joan Nelson, 1977:3).

Namun dalam kenyataanya di lapangan partisipasi masyarakat yang diharapkan guna memberi masukan kepada pemerintah untuk merumuskan sebuah kebijakan justru sedikit sekali yang berasal dari kaum miskin padahal di dalam implementasinya masyarakat miskinlah yang paling besar menerima dampak dari sebuah kebijakan. Selama ini pemerintah terkesan sepihak dalam memformulasikan sebuah kebijakan publik padahal dalam hal ini masyarakatlah yang lebih tahu bagaimana keadaan mereka yang sesungguhnya. Tindakan semacam ini secara tidak langsung dapat memunculkan sikap apatis masyarakat terhadap pemerintah. Adapun warga negara yang sama sekali tidak melibatkan diri dalam partisipasi politik disebut apati (apaty). Hal ini terjadi karena beberapa sebab:

1. adanya sikap acuh tak acuh, tidak tertarik atau rendahnya pemahaman mereka mengenai masalah politik.

2. adanya keyakinan bahwa usaha mereka untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah tidak berhasil.

3. mereka tinggal dalam lingkungan yang menganggap bahwa tindakan apati merupakan suatu tindakan yang lebih bermaanfaat.

Dalam beberapa kasus, tindakan apatis bukanlah masalah yang harus selalu di permasalahkan karena tindakan acuh tak acuh dapat menjadi positif apabila memberikan fleksibilitas pada sistem politik dibandingkan dengan masyarakat yang terlalu aktif sehingga menjurus pada pertikaian yang berlebihan. Beberapa hal di atas adalah faktor-faktor internal yang ada di lingkup masyarakat sendiri dan yang terjadi di indonesia sekarang adalah sebaliknya, kurangnya partisipasi masyarakat miskin cendrung berasal dari faktor external yaitu kurangnya adanya ruang yang di berikan dari pihak pemerintahan sebagai perumus sebuah kebijakan.

Dengan keadaan ekonomi yang begitu susah, didukung lagi dengan keadaan politik dan pemerintahan kita yang semakin kacau dan semakin kapitalis ini, apakah mereka masih punya harapan untuk meminta perlindungan dan penghidupan yang lebih layak kepada pemerintah dengan ikut aktif berpartisipasi untuk mengisi ruang publik yang terbuka lebar saat ini? Menurut penelitian Samuel Huntington dan Joan Nelson yang dilakukan di negara-negara berkembang menyimpulkan bahwa orang-orang miskin biasanya tidak begitu antusias dalam berpartisipasi politik. Hal ini disebabkan karena :

1. pada umumnya, lingkup kegiatan pemerintah yang mempunyai relevansi langsung dengan kebutuhan ataupun kepentingan rakyat miskin sangat terbatas. Contohnya dalam pelayanan kesehatan ataupun program-program pekerjaan umum untuk mengurangi penggangguran. Jikalau negara menyediakan pelayanan kesehatan, mereka akan memberikan pelayanan dengan kualitas dan fasilitas yang sangat minim dan tidak berkualitas.Dengan adanya keterbatasan lingkup ini maka usaha-usaha masyarakat untuk mengadakan kontak baik secara perorangan maupun kelompok dengan badan-badan pemerintahan untuk membantu mengatasi atau memenuhi kebutuhan mereka yang mendesak dianggap tidak relevan lagi atau sangat tidak mungkin untuk dilakukan. Dan menurut mereka (rakyat miskin) lebih tidak masuk akal lagi untuk melakukan tindakan kolektif bersama dengan kaum miskin lainnya dalam upaya untuk mempengaruhi pemerintah.

2. dengan adanya space yang sangat tidak mungkin untuk mereka akses agar dapat benar-benar bisa mengartikualsikan kepentingannya kepada pemerintah dan pemerintah benar-benar dapat mengapresiasi dan merealisasi keinginan mereka, maka mereka malah lebih mengandalkan orang lain. Mereka lebih berpaling kepada anggota-anggota keluarga atau tetangga mereka yang bisa membantu, pendeta atau pemuka-pemuka agama lainnya, pemilik warung, tuan tanah, guru atau mungkin bisa siapa saja yang lebih baik nasibnya dan mampu membantu mereka.

3. karena ketidaktahuan mereka, terutama rakyat miskin yang berada di daerah pedesaan. Mereka mungkin tidak tahu bahwa ada kebijaksanaan dan program-program pemerintah yang berhubungan langsung dengan kepentingan mereka, hal ini dikarenakan karena adanya keterbatasan teknologi informatika untuk mengakses informasi disana dan adanya keterbatasan pendidikan dan pengetahuan rakyat di daerah pedesaan. Kita ketahui bahwa di kebanyakan daerah pedesaan pendidikan dan perkembangan informasi berjalan sangat lamban dan apabila mereka mendapatkan informasi, mereka mungkin juga tidak menyadari bahwa ada hubungan yang sangat erat antara kepentingan-kepentingan mereka dengan kebijakan-kebijakan tertentu yang dijalankan oleh pemerintah, seperti kurs mata uang asing, insentif perpajakan yang mendorong inflasi yang semuanya itu memiliki dampak langsung atas kepentingan mereka (rakyat miskin).

4. rakyat miskin tidak memiliki sumber-sumber daya untuk berpartisipasi secara aktif dan efektif, informasi yang kurang memadai, tidak memiliki kontak-kontak yang tepat dan seringkali juga waktu.

5. orang miskin cenderung untuk beranggapan bahwa permohonan-permohonan ataupun tekanan-tekanan dari pihak mereka apakah yang dilakukan secara perorangan ataupun kolektif, akan dianggap sepi atau ditolak oleh pemerintah dan anggapan itu sering kali benar

Philipus M. Hadjon ( 1997: 4-5 ) mengemukakan bahwa konsep partisipasi masyarakat berkaitan dengan konsep keterbukaan. Dalam artian, tanpa keterbukaan pemerintahan tidak mungkin masyarakat dapat melakukan peranserta dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan

Diskusi Kasus

Partisipasi Politik Kaum Miskin Sebelum dan Sesudah Reformasi

Kita ketahui bahwa sebelum reformasi, sistem politik yang berlangsung di Indonesia adalah sistem politik yang tertutup, partisipasi masyarakat dianggap sebagai sesuatu yang remeh dan tidak terlalu penting bagi pemerintah. Pemerintah selalu yakin bahwa dialah satu-satunya aktor yang benar-benar tahu akan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Atas nama pembangunan dan kesejahteraan yang ditafsirkan sepihak oleh pemerintah, kebijakan publik acapkali membawa malapetaka bagi masyarakat karena masyarakat tidak dilibatkan dalam proses pembuatan keputusan tersebut. Tidak adanya ruang yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan publik mengakibatkan kebijakan publik yang dibuat seringkali tidak sesuai dengan kehendak dan kebutuhan rakyat.

Di masa lalu (Orde Baru), aktor-aktor yang terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik sangat terbatas dan hanya berkisar di lingkaran kecil elite birokrasi dan militer. Sehingga beragam artikulasi kepentingan di luar birokrasi lebih banyak ditanggapi melalui proses klientelisme atau penyerapan (absorsi) tanpa proses pelibatan aktor extra state. Dalam posisi seperti itu, masyarakat hanya dibutuhkan apabila diundang (invited space) oleh birokrasi negara. Atau bahkan, lebih banyak dilibatkan dalam kerangka mobilisasi dibandingkan partisipasi. Setelah reformasi digulirkan pada tahun 1998, aktor-aktor yang terlibat dalam proses politik semakin plural dan semarak. Kalau di masa lalu, aktor politik yang dominan hanyalah birokrasi dan militer, maka saat ini aktor yang terlibat sangat beragam dan tersegmentasi menurut garis profesi, kelas, kelompok, kepentingan dan lain-lain.

Dengan lahirnya reformasi, ada dua perubahan besar yang terjadi di Indonesia yaitu demokratisasi dan desentralisasi. Dengan adanya demokrasi, tuntutan membuka ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat menjadi sesuatu yang tak terelakkan lagi. Dalam sistem politik demokratis, perumusan kebijakan publik mensyaratkan hal-hal mendasar yang sebelumnya terabaikan, yaitu melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pembuatan kebijakan. Jika dalam sistem politik tertutup dan otoriter (rejim orde baru) proses pembuatan kebijakan publik lebih beorientasi kepada kepentingan negara (state oriented), maka dalam sistem politik terbuka dan demokratis ini proses kebijakannya lebih diorientasikan untuk kepentingan masyarakat (society oriented). Kalau kita ingin menjadikan demokrasi sebagai ruh perubahan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara maka keterlibatan dan keterwakilan publik dalam proses-proses kebijakan harus diperkuat karena demokrasi dan good governance pada dasarnya berkaitan dengan bagaimana mengejawantahkan kehendak dan kebutuhan publik ke dalam kebijakan .

Apakah konsep demokrasi secara otomatis membawa perbaikan nasib rakyat miskin dan partisipasi politik masyarakat miskin sudah tersalurkan??

saya rasa hal ini belum memberikan perubahan yang cukup signifikan. Buktinya, nyaris sepuluh tahun kita menjalani era demokrasi, tapi faktanya nasib kaum miskin tetap saja merana. Petani, buruh, buruh tani, pedagang kaki lima, pengusaha lemah, penganggur, justru makin hari kian sulit mengusahakan penghidupannya.

Janji-janji parpol atau politisi yang pada dasarnya adalah ruang utama masyarakat miskin untuk berpartisipasi dalam menyalurkan suara justru begitu meninabobokan kaum miskin selama kampanye, seolah sah-sah saja jika tidak direalisasikan seusai pemilu. Elite politik lalu sibuk sendiri dengan agenda pembagian jatah kursi, pencapaian target pertumbuhan ekonomi tinggi, ataupun program-program elitis lainnya. Sedangkan kaum miskin dilupakan begitu saja, kecuali dengan sejumlah kecil program karikatif seperti bantuan langsung tunai atau beras keluarga miskin (raskin) yang lebih terkait politik pencitraan pemerintah belaka dan hampir tak berdampak pemberdayaan ekonomi rakyat miskin.

Melalui demokrasi, rakyat miskin secara politik memang berdaulat. Tapi tidak demikian dalam lapangan ekonomi. Kaum penguasa memang leluasa memilih parpol atau wakilnya selama pemilu. Namun begitu pemilu rampung, rakyat kecil harus menghadapi lagi kenyataan: nasib mereka tak juga lebih baik.

Bahkan, tak sedikit kaum miskin yang justru merasakan, sesudah era demokrasi, nasibnya malah lebih buruk: jadi korban PHK, diubah statusnya dari karyawan tetap menjadi buruh kontrak, menjadi petani padi yang terus merugi, bangkrut karena kalah bersaing dengan usaha raksasa transnasional, atau digusur lokasi usahanya demi ketertiban kota.

Di sini mestinya dipahami bahwa hidup sejahtera ialah salah satu hak asasi rakyat. Dengan demikian, demokrasi ekonomi dengan sendirinya meniscayakan hak setiap rakyat untuk disejahterakan kehidupannya oleh penyelenggara negara.

Proyeksi kedepan

Menurut Myron Wiener, ada dua faktor pendorong bagi menguatnya partisipasi politik. Pertama, tumbuhnya angkatan kerja perkotaan yang bekerja di sektor industri yang mendorong timbulnya organisasi buruh. Kedua, pertumbuhan komunikasi massa yaitu karena perkembangan penduduk, transportasi, komunikasi antara pusat-pusat kota dan daerah terbelakang, penyebaran surat kabar, penggunaan radio, dan sebagainya. Hal ini akan meningkatkan kesadaran anggota masyarakat akan pengaruh kebijaksanaan pemerintah terhadap tiap-tiap warga negara. Ada dua indikator dalam menjelaskan pola partisipasi politik. Pertama, kesadaran politik yakni kesadaran seseorang akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang menyangkut pengetahuannya mengenai lingkungan masyarakat dan politik serta menyangkut minat dan perhatiannya terhadap lingkungan masyarakat dan politik tempat ia hidup. Kedua, kepercayaan politik yaitu penilaian seseorang terhadap pemerintah dan sistem politik yang ada, apakah dapat dipercaya dan dapat dipengaruhi atau tidak. Dengan mengkorelasikan kesadaran politik dan kepercayaan politik itu, Paige kemudian membagi pola partisipasi politik menjadi empat tipe:

1. Partisipasi politik dikatakan aktif apabila tingkat kesadaran dan kepercayaan politiknya tinggi.

2. Partisipasi politik terlihat apatis jika tingkat kesadaran dan kepercayaan politik rendah.

3. Partisipasi politik cenderung militan-radikal apabila kesadaran politik tinggi, tetapi kepercayaan politik rendah.

4. Partisipasi politik cenderung pasif jika kesadaran politik rendah tetapi kepercayaan politik tinggi.

Pola partisipasi politik yang ditunjukkan melalui kadar tinggi rendahnya kesadaran politik dan kepercayaan politik seperti dikemukakan di atas, pada dasarnya ditentukan oleh setidak-tidaknya tiga faktor utama, yaitu tingkat pendidikan, tingkat kehidupan ekonomi, dan sistem. Dalam sistem negara demokratis, partisipasi politik merupakan elemen yang penting. Hal ini didasari oleh keyakinan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, yang dilaksanakan melalui kegiatan bersama untuk menetapkan tujuan-tujuan kolektif. Anggota masyarakat yang berpartisipasi dalam proses politik terdorong oleh keyakinan bahwa melalui kegiatan itu kepentingan mereka akan tersalur atau sekurangnya diperhatikan dan sedikit banyak dapat mempengaruhi tindakan yang berwenang yang diwujudkan dalan sebuah keputusan. Masyarakat percaya bahwa kegiatan yang mereka lakukan mempunyai efek (political efficacy).

Kesimpulan

bagi kebanyakan kaum miskin dalam kondisi-kondisi yang paling lazim, partisipasi politik, baik dulu maupun sekarang secara objektif merupakan suatu cara yang sulit dan mungkin tidak efektif untuk menanggulangi masalah-masalah mereka. Hasil survei yang dilakukan Huntington di beberapa negara berkemabang mencerminkan hal itu, hanya sebagian kecil saja dari orang-orang yang berpenghasilan dan berpendidikan rendah yang mempunyai minat dalam politik dan menganggap politik relevan dengan urusan mereka dan mereka juga merasa bisa ikut mempengaruhi pemerintah dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan.

Agar kaum miskin bisa berpartisipasi sesuai dengan semestinya, maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan, antara lain:

1) Ruang politik. Pemerintah harus mengembangkan struktur kesempatan politik yang mampu memfasilitasi proses partisipasi agar bisa berjalan dan berkembang dengan optimal. Sistem politik dan institusi publik yang ada harus memberikan iklim yang kondusif bagi tumbuh kembangnya partisipasi

2) Ruang sosial. Partisipasi hanya bisa berjalan dengan baik apabila struktur sosial yang ada di dalam masyarakat bersifat egaliter. Apabila masih kental nuansa patron-clientnya dan sangat elitis maka dalam setiap pembuatan keputusan hanya melibatkan segelintir elite yang mereka hormati dan tidak akan bersifat partisipatif (masyarakat dapat terlibat aktif). Para elite ini sangat berpotensi dalam memobilisasikan massa atau mengatasnamakan rakyat untuk menggolkan keinginan mereka.

3) Kesediaan dan kepercayaan. Disini dituntut adanya kesediaan dari pemerintah dan masyarakat. Pemerintah harus bersedia dalam memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk terlibat dna mempengaruhi keputusan-keputusan yang ada dalam proses kebijakan. Jikalau belum ada kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi maka seyogyanya pemerintah bersedia membuka ruang dan mekanisme yang memungkinkan partisipasi tersebut bisa tumbuh dan berkembang. Selain itu juga adanya keharusan dari kesediaan masyarakat untuk terlibat dalam proses pembuatan kebijakan yang ada. Kesediaan ini akan muncul jika kesadaran citizenship (kesadaran nasional) akan pentingnya hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara sudah mengakar dalam benak masyarakat. Tanpa adanya kesediaan masyarakat maka mustahil untuk terjadi proses partisipasi karena hasrat publik merupakan input utama yang akan dikonversikan menjadi kebijakan yang lebih responsif dan accountable.

4) Kemampuan, keleluasaan dan kesediaan yang ada harus didukung oleh kemampuan pemerintah dan masyarakat (miskin) untuk mewujudkan nilai, prinsip dan mekanisme partisipasi.

Daftar Pustaka

1. Budiarjo, Miriam. Partisipasi dan Parpol – Sebuah Bunga Rampai.Jakarta.

2. Gaffar, Afan. Partisipasi Politik ( Saduran dari “ No Easy Choice” Political Participation in Developing Countries).1980. Yogyakarta : Fisipol UGM

3. Gaffar, Afan. Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi. Jogjakarta: Pustaka Pelajar. Countries

4. Haryanto. Sistem Politik : Sebuah Pengantar. Yogyakarta : Liberty

5. Huntington, Samuel, Joan Nelson. Partisipasi Politik di Negara berkembang. 1994. Jakarta : PT Rineka Cipta

6.http://akatiga.org/programpenelitian/index.php?option=com_content&task=view&id=13&Itemid=18




Apr 11, '08 2:42 PM
untuk

A. PENDAHULUAN

Kehidupan manusia di dalam masyarakat, memiliki peranan penting dalam sistem politik suatu negara. Manusia dalam kedudukannya sebagai makhluk sosial, senantiasa akan berinteraksi dengan manusia lain dalam upaya mewujudkan kebutuhan hidupnya. Kebutuhan hidup manusia tidak cukup yang bersifat dasar, seperti makan, minum, biologis, pakaian dan papan (rumah). Lebih dari itu, juga mencakup kebutuhan akan pengakuan eksistensi diri dan penghargaan dari orang lain dalam bentuk pujian, pemberian upah kerja, status sebagai anggota masyarakat, anggota suatu partai politik tertentu dan sebagainya.

Setiap warga negara, dalam kesehariannya hampir selalu bersentuhan dengan aspek-aspek politik praktis baik yang bersimbol maupun tidak. Dalam proses pelaksanaannya dapat terjadi secara langsung atau tidak langsung dengan praktik-praktik politik. Jika secara tidak langsung, hal ini sebatas mendengar informasi, atau berita-berita tentang peristiwa politik yang terjadi. Dan jika seraca langsung, berarti orang tersebut terlibat dalam peristiwa politik tertentu.

Kehidupan politik yang merupakan bagian dari keseharian dalam interaksi antar warga negara dengan pemerintah, dan institusi-institusi di luar pemerintah (non-formal), telah menghasilkan dan membentuk variasi pendapat, pandangan dan pengetahuan tentang praktik-praktik perilaku politik dalam semua sistem politik. Oleh karena itu, seringkali kita bisa melihat dan mengukur pengetahuan-pengetahuan, perasaan dan sikap warga negara terhadap negaranya, pemerintahnya, pemimpim politik dan lai-lain.

Budaya politik, merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat dengan ciri-ciri yang lebih khas. Istilah budaya politik meliputi masalah legitimasi, pengaturan kekuasaan, proses pembuatan kebijakan pemerintah, kegiatan partai-partai politik, perilaku aparat negara, serta gejolak masyarakat terhadap kekuasaan yang me­merintah.

Kegiatan politik juga memasuki dunia keagamaan, kegiatan ekonomi dan sosial, kehidupan pribadi dan sosial secara luas. Dengan demikian, budaya politik langsung mempengaruhi kehidupan politik dan menentukan keputusan nasional yang menyangkut pola pengalokasian sumber-sumber masyarakat.

B. PENGERTIAN BUDAYA POLITIK

1. Pengertian Umum Budaya Politik

Budaya politik merupakan sistem nilai dan keyakinan yang dimiliki bersama oleh masyarakat. Namun, setiap unsur masyarakat berbeda pula budaya politiknya, seperti antara masyarakat umum dengan para elitenya. Seperti juga di Indonesia, menurut Benedict R. O'G Anderson, kebudayaan Indonesia cenderung membagi secara tajam antara kelompok elite dengan kelompok massa.

Almond dan Verba mendefinisikan budaya politik sebagai suatu sikap orientasi yang khas warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga negara yang ada di dalam sistem itu. Dengan kata lain, bagaimana distribusi pola-pola orientasi khusus menuju tujuan politik diantara masyarakat bangsa itu. Lebih jauh mereka menyatakan, bahwa warga negara senantiasa mengidentifikasikan diri mereka dengan simbol-simbol dan lembaga kenegaraan berdasarkan orientasi yang mereka miliki. Dengan orientasi itu pula mereka menilai serta mempertanyakan tempat dan peranan mereka di dalam sistem politik.

Berikut ini adalah beberapa pengertian budaya politik yang dapat dijadikan sebagai pedoman untuk lebih memahami secara teoritis sebagai berikut :

a. Budaya politik adalah aspek politik dari nilai-nilai yang terdiri atas pengetahuan, adat istiadat, tahayul, dan mitos. Kesemuanya dikenal dan diakui oleh sebagian besar masyarakat. Budaya politik tersebut memberikan rasional untuk menolak atau menerima nilai-nilai dan norma lain.

b. Budaya politik dapat dilihat dari aspek doktrin dan aspek generiknya. Yang pertama menekankan pada isi atau materi, seperti sosialisme, demokrasi, atau nasionalisme. Yang kedua (aspek generik) menganalisis bentuk, peranan, dan ciri-ciri budaya politik, seperti militan, utopis, terbuka, atau tertutup.

c. Hakikat dan ciri budaya politik yang menyangkut masalah nilai-nilai adalah prinsip dasar yang melandasi suatu pandangan hidup yang berhubungan dengan masalah tujuan.

d. Bentuk budaya politik menyangkut sikap dan norma, yaitu sikap terbuka dan tertutup, tingkat militansi seseorang terhadap orang lain dalam pergaulan masyarakat. Pola kepemimpinan (konformitas atau mendorong inisiatif kebebasan), sikap terhadap mobilitas (mempertahankan status quo atau men­dorong mobilitas), prioritas kebijakan (menekankan ekonomi atau politik).

Dengan pengertian budaya politik di atas, nampaknya membawa kita pada suatu pemahaman konsep yang memadukan dua tingkat orientasi politik, yaitu sistem dan individu. Dengan orientasi yang bersifat individual ini, tidaklah berarti bahwa dalam memandang sistem politiknya kita menganggap masyarakat akan cenderung bergerak ke arah individualisme. Jauh dari anggapan yang demikian, pandangan ini melihat aspek individu dalam orientasi politik hanya sebagai pengakuan akan adanya fenomena dalam masyarakat secara keseluruhan tidak dapat melepaskan diri dari orientasi individual.

1. Pengertian Budaya Politik Menurut Para Ahli

Terdapat banyak sarjana ilmu politik yang telah mengkaji tema budaya politik, sehingga terdapat variasi konsep tentang budaya politik yang kita ketahui. Namun bila diamati dan dikaji lebih jauh, tentang derajat perbedaan konsep tersebut tidaklah begitu besar, sehingga tetap dalam satu pemahaman dan rambu-rambu yang sama. Berikut ini merupakan pengertian dari beberapa ahli ilmu politik tentang budaya politik.

a. Rusadi Sumintapura

Budaya politik tidak lain adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.

b. Sidney Verba

Budaya politik adalah suatu sistem kepercayaan empirik, simbol-simbol ekspresif dan nilai-nilai yang menegaskan suatu situasi dimana tindakan politik dilakukan.

c. Alan R. Ball

Budaya politik adalah suatu susunan yang terdiri dari sikap, kepercayaan, emosi dan nilai-nilai masyarakat yang berhubungan dengan sistem politik dan isu-isu politik.

d. Austin Ranney

Budaya politik adalah seperangkat pandangan-pandangan tentang politik dan pemerintahan yang dipegang secara bersama-sama; sebuah pola orientasi-orientasi terhadap objek-objek politik.

e. Gabriel A. Almond dan G. Bingham Powell, Jr.

Budaya politik berisikan sikap, keyakinan, nilai dan keterampilan yang berlaku bagi seluruh populasi, juga kecenderungan dan pola-pola khusus yang terdapat pada bagian-bagian tertentu dari populasi.

Berdasarkan beberapa pengertian tersebut diatas (dalam arti umum atau menurut para ahli), maka dapat ditarik beberapa batasan konseptual tentang budaya politik sebagai berikut :

Pertama : bahwa konsep budaya politik lebih mengedepankan aspek-aspek non-perilaku aktual berupa tindakan, tetapi lebih menekankan pada berbagai perilaku non-aktual seperti orientasi, sikap, nilai-nilai dan kepercayaan-kepercayaan. Hal inilah yang menyebabkan Gabriel A. Almond memandang bahwa budaya politik adalah dimensi psikologis dari sebuah sistem politik yang juga memiliki peranan penting berjalannya sebuah sistem politik.

Kedua : hal-hal yang diorientasikan dalam budaya politik adalah sistem politik, artinya setiap berbicara budaya politik maka tidak akan lepas dari pembicaraan sistem politik. Hal-hal yang diorientasikan dalam sistem politik, yaitu setiap komponen-komponen yang terdiri dari komponen-komponen struktur dan fungsi dalam sistem politik. Seseorang akan memiliki orientasi yang berbeda terhadap sistem politik, dengan melihat fokus yang diorientasikan, apakah dalam tataran struktur politik, fungsi-fungsi dari struktur politik, dan gabungan dari keduanya. Misal orientasi politik terhadap lembaga politik terhadap lembaga legislatif, eksekutif dan sebagainya.

Ketiga : budaya politik merupakan deskripsi konseptual yang menggambarkan komponen-komponen budaya politik dalam tataran masif (dalam jumlah besar), atau mendeskripsikan masyarakat di suatu negara atau wilayah, bukan per-individu. Hal ini berkaitan dengan pemahaman, bahwa budaya politik merupakan refleksi perilaku warga negara secara massal yang memiliki peran besar bagi terciptanya sistem politik yang ideal.

1. Komponen-Komponen Budaya Politik

Seperti dikatakan oleh Gabriel A. Almond dan G. Bingham Powell, Jr., bahwa budaya politik merupakan dimensi psikologis dalam suatu sistem politik. Maksud dari pernyataan ini menurut Ranney, adalah karena budaya politik menjadi satu lingkungan psikologis, bagi terselenggaranya konflik-konflik politik (dinamika politik) dan terjadinya proses pembuatan kebijakan politik. Sebagai suatu lingkungan psikologis, maka komponen-komponen berisikan unsur-unsur psikis dalam diri masyarakat yang terkategori menjadi beberapa unsur.

Menurut Ranney, terdapat dua komponen utama dari budaya politik, yaitu orientasi kognitif (cognitive orientations) dan orientasi afektif (affective oreintatations). Sementara itu, Almond dan Verba dengan lebih komprehensif mengacu pada apa yang dirumuskan Parsons dan Shils tentang klasifikasi tipe-tipe orientasi, bahwa budaya politik mengandung tiga komponen obyek politik sebagai berikut.

Orientasi kognitif : yaitu berupa pengetahuan tentang dan kepercayaan pada politik, peranan dan segala kewajibannya serta input dan outputnya.

Orientasi afektif : yaitu perasaan terhadap sistem politik, peranannya, para aktor dan pe-nampilannya.

Orientasi evaluatif : yaitu keputusan dan pendapat tentang obyek-obyek politik yang secara tipikal melibatkan standar nilai dan kriteria dengan informasi dan perasaan.

C. TIPE-TIPE BUDAYA POLITIK

1. Berdasarkan Sikap Yang Ditunjukkan

Pada negara yang memiliki sistem ekonomi dan teknologi yang kompleks, menuntut kerja sama yang luas untuk memper­padukan modal dan keterampilan. Jiwa kerja sama dapat diukur dari sikap orang terhadap orang lain. Pada kondisi ini budaya politik memiliki kecenderungan sikap ”militan” atau sifat ”tolerasi”.

a. Budaya Politik Militan

Budaya politik dimana perbedaan tidak dipandang sebagai usaha mencari alternatif yang terbaik, tetapi dipandang sebagai usaha jahat dan menantang. Bila terjadi kriris, maka yang dicari adalah kambing hitamnya, bukan disebabkan oleh peraturan yang salah, dan masalah yang mempribadi selalu sensitif dan membakar emosi.

b. Budaya Politik Toleransi

Budaya politik dimana pemikiran berpusat pada masalah atau ide yang harus dinilai, berusaha mencari konsensus yang wajar yang mana selalu membuka pintu untuk bekerja sama. Sikap netral atau kritis terhadap ide orang, tetapi bukan curiga terhadap orang.

Jika pernyataan umum dari pimpinan masyarakat bernada sangat militan, maka hal itu dapat men­ciptakan ketegangan dan menumbuhkan konflik. Kesemuanya itu menutup jalan bagi pertumbuhan kerja sama. Pernyataan dengan jiwa tolerasi hampir selalu mengundang kerja sama. Berdasarkan sikap terhadap tradisi dan perubahan. Budaya Politik terbagi atas :

a. Budaya Politik Yang memiliki Sikap Mental Absolut

Budaya politik yang mempunyai sikap mental yang absolut memiliki nilai-nilai dan kepercayaan yang. dianggap selalu sempurna dan tak dapat diubah lagi. Usaha yang diperlukan adalah intensifikasi dari kepercayaan, bukan kebaikan. Pola pikir demikian hanya memberikan perhatian pada apa yang selaras dengan mentalnya dan menolak atau menyerang hal-hal yang baru atau yang berlainan (bertentangan). Budaya politik yang bernada absolut bisa tumbuh dari tradisi, jarang bersifat kritis terhadap tradisi, malah hanya berusaha memelihara kemurnian tradisi. Maka, tradisi selalu dipertahankan dengan segala kebaikan dan keburukan. Kesetiaan yang absolut terhadap tradisi tidak memungkinkan pertumbuhan unsur baru.

b. Budaya Politik Yang memiliki Sikap Mental Akomodatif

Struktur mental yang bersifat akomodatif biasanya terbuka dan sedia menerima apa saja yang dianggap berharga. Ia dapat melepaskan ikatan tradisi, kritis terhadap diri sendiri, dan bersedia menilai kembali tradisi berdasarkan perkembangan masa kini.

Tipe absolut dari budaya politik sering menganggap perubahan sebagai suatu yang membahayakan. Tiap perkembangan baru dianggap sebagai suatu tantangan yang berbahaya yang harus dikendalikan. Perubahan dianggap sebagai penyim­pangan. Tipe akomodatif dari budaya politik melihat perubahan hanya sebagai salah satu masalah untuk dipikirkan. Perubahan mendorong usaha perbaikan dan pemecahan yang lebih sempurna.

1. Berdasarkan Orientasi Politiknya

Realitas yang ditemukan dalam budaya politik, ternyata memiliki beberapa variasi. Berdasarkan orientasi politik yang dicirikan dan karakter-karakter dalam budaya politik, maka setiap sistem politik akan memiliki budaya politik yang berbeda. Perbedaan ini terwujud dalam tipe-tipe yang ada dalam budaya politik yang setiap tipe memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

Dari realitas budaya politik yang berkembang di dalam masyarakat, Gabriel Almond mengklasifikasikan budaya politik sebagai berikut :

a. Budaya politik parokial (parochial political culture), yaitu tingkat partisipasi politiknya sangat rendah, yang disebabkan faktor kognitif (misalnya tingkat pendidikan relatif rendah).

b. Budaya politik kaula (subyek political culture), yaitu masyarakat bersangkutan sudah relatif maju (baik sosial maupun ekonominya) tetapi masih bersifat pasif.

c. Budaya politik partisipan (participant political culture), yaitu budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik sangat tinggi.

Dalam kehidupan masyarakat, tidak menutup kemungkinan bahwa terbentuknya budaya politik merupakan gabungan dari ketiga klasifikasi tersebut di atas. Tentang klasifikasi budaya politik di dalam masyarakat lebih lanjut adalah sebagai berikut.

No

Budaya Politik

Uraian / Keterangan

1.

Parokial

a. Frekuensi orientasi terhadap sistem sebagai obyek umum, obyek-obyek input, obyek-obyek output, dan pribadi sebagai partisipan aktif mendekati nol.

b. Tidak terdapat peran-peran politik yang khusus dalam masyarakat.

c. Orientasi parokial menyatakan alpanya harapan-harapan akan perubahan yang komparatif yang diinisiasikan oleh sistem politik.

d. Kaum parokial tidak mengharapkan apapun dari sistem politik.

e. Parokialisme murni berlangsung dalam sistem tradisional yang lebih sederhana dimana spesialisasi politik berada pada jenjang sangat minim.

f. Parokialisme dalam sistem politik yang diferensiatif lebih bersifat afektif dan normatif dari pada kognitif.

2.

Subyek/Kaula

a. Terdapat frekuensi orientasi politik yang tinggi terhadap sistem politik yang diferensiatif dan aspek output dari sistem itu, tetapi frekuensi orientasi terhadap obyek-obyek input secara khusus, dan terhadap pribadi sebagai partisipan yang aktif mendekati nol.

b. Para subyek menyadari akan otoritas pemerintah

c. Hubungannya terhadap sistem plitik secara umum, dan terhadap output, administratif secara esensial merupakan hubungan yang pasif.

d. Sering wujud di dalam masyarakat di mana tidak terdapat struktur input yang terdiferensiansikan.

e. Orientasi subyek lebih bersifat afektif dan normatif daripada kognitif.

3.

Partisipan

a. Frekuensi orientasi politik sistem sebagai obyek umum, obyek-obyek input, output, dan pribadi sebagai partisipan aktif mendekati satu.

b. Bentuk kultur dimana anggota-anggota masyarakat cenderung diorientasikan secara eksplisit terhadap sistem politik secara komprehensif dan terhadap struktur dan proses politik serta administratif (aspek input dan output sistem politik)

c. Anggota masyarakat partisipatif terhadap obyek politik

d. Masyarakat berperan sebagai aktivis.

Kondisi masyarakat dalam budaya politik partisipan mengerti bahwa mereka berstatus warga negara dan memberikan perhatian terhadap sistem politik. Mereka memiliki kebanggaan terhadap sistem politik dan memiliki kemauan untuk mendiskusikan hal tersebut. Mereka memiliki keyakinan bahwa mereka dapat mempengaruhi pengambilan kebijakan publik dalam beberapa tingkatan dan memiliki kemauan untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok-kelompok protes bila terdapat praktik-praktik pemerintahan yang tidak fair.

Budaya politik partisipan merupakan lahan yang ideal bagi tumbuh suburnya demokrasi. Hal ini dikarenakan terjadinya harmonisasi hubungan warga negara dengan pemerintah, yang ditunjukan oleh tingkat kompetensi politik, yaitu menyelesaikan sesuatu hal secara politik, dan tingkat efficacy atau keberdayaan, karena mereka merasa memiliki setidaknya kekuatan politik yang ditunjukan oleh warga negara. Oleh karena itu mereka merasa perlu untuk terlibat dalam proses pemilu dan mempercayai perlunya keterlibatan dalam politik. Selain itu warga negara berperan sebagai individu yang aktif dalam masyarakat secara sukarela, karena adanya saling percaya (trust) antar warga negara. Oleh karena itu dalam konteks politik, tipe budaya ini merupakan kondisi ideal bagi masyarakat secara politik.

Budaya Politik subyek lebih rendah satu derajat dari budaya politikpartisipan. Masyarakat dalam tipe budaya ini tetap memiliki pemahaman yang sama sebagai warga negara dan memiliki perhatian terhadap sistem politik, tetapi keterlibatan mereka dalam cara yang lebih pasif. Mereka tetap mengikuti berita-berita politik, tetapi tidak bangga terhadap sistem politik negaranya dan perasaan komitmen emosionalnya kecil terhadap negara. Mereka akan merasa tidak nyaman bila membicarakan masalah-masalah politik.

Demokrasi sulit untuk berkembang dalam masyarakat dengan budaya politik subyek, karena masing-masing warga negaranya tidak aktif. Perasaan berpengaruh terhadap proses politik muncul bila mereka telah melakukan kontak dengan pejabat lokal. Selain itu mereka juga memiliki kompetensi politik dan keberdayaan politik yang rendah, sehingga sangat sukar untuk mengharapkan artisipasi politik yang tinggi, agar terciptanya mekanisme kontrol terhadap berjalannya sistem politik.

Budaya Politik parokial merupakan tipe budaya politik yang paling rendah, yang didalamnya masyarakat bahkan tidak merasakan bahwa mereka adalah warga negara dari suatu negara, mereka lebih mengidentifikasikan dirinya pada perasaan lokalitas. Tidak terdapat kebanggaan terhadap sistem politik tersebut. Mereka tidak memiliki perhatian terhadap apa yang terjadi dalam sistem politik, pengetahuannya sedikit tentang sistem politik, dan jarang membicarakan masalah-masalah politik.

Budaya politik ini juga mengindikasikan bahwa masyarakatnya tidak memiliki minat maupun kemampuan untuk berpartisipasi dalam politik. Perasaan kompetensi politik dan keberdayaan politik otomatis tidak muncul, ketika berhadapan dengan institusi-institusi politik. Oleh karena itu terdapat kesulitan untuk mencoba membangun demokrasi dalam budaya politik parokial, hanya bisa bila terdapat institusi-institusi dan perasaan kewarganegaraan baru. Budaya politik ini bisa dtemukan dalam masyarakat suku-suku di negara-negara belum maju, seperti di Afrika, Asia, dan Amerika Latin.

Namun dalam kenyataan tidak ada satupun negara yang memiliki budaya politik murni partisipan, pariokal atau subyek. Melainkan terdapat variasi campuran di antara ketiga tipe-tipe tersebut, ketiganya menurut Almond dan Verba tervariasi ke dalam tiga bentuk budaya politik, yaitu :

a. Budaya politik subyek-parokial (the parochial- subject culture)

b. Budaya politik subyek-partisipan (the subject-participant culture)

c. Budaya politik parokial-partisipan (the parochial-participant culture)

Berdasarkan penggolongan atau bentuk-bentuk budaya politik di atas, dapat dibagi dalam tiga model kebudayaan politik sebagai berikut :

Model-Model Kebudayaan Politik

Demokratik Industrial

Sistem Otoriter

Demokratis Pra Industrial

Dalam sistem ini cukup banyak aktivis politik untuk menjamin adanya kompetisi partai-partai poli-tik dan kehadiran pemberian suara yang besar.

Di sini jumlah industrial dan modernis sebagian kecil, meskipun terdapat organisasi politik dan partisipan politik seperti mahasiswa, kaum in-telektual dengan tindakan persuasif menentang sis-tem yang ada, tetapi seba-gian besar jumlah rakyat hanya menjadi subyek yang pasif.

Dalam sistem ini hanya terdapat sedikit sekali parti-sipan dan sedikit pula keter-libatannya dalam peme-rintahan

Pola kepemimpinan sebagai bagian dari budaya politik, menuntut konformitas atau mendorong aktivitas. Di negara berkembang seperti Indonesia, pemerintah diharapkan makin besar peranannya dalam pembangunan di segala bidang. Dari sudut penguasa, konformitas menyangkut tuntutan atau harapan akan dukungan dari rakyat. Modifikasi atau kompromi tidak diharapkan, apalagi kritik. Jika pemimpin itu merasa dirinya penting, maka dia menuntut rakyat menunjuk­kan kesetiaannya yang tinggi. Akan tetapi, ada pula elite yang menyadari inisiatif rakyat yang menentukan tingkat pembangunan, maka elite itu sedang mengembang­kan pola kepemimpinan inisiatif rakyat dengan tidak mengekang kebebasan.

Suatu pemerintahan yang kuat dengan disertai kepasifan yang kuat dari rakyat, biasanya mempunyai budaya politik bersifat agama politik, yaitu politik dikembang­kan berdasarkan ciri-ciri agama yang cenderung mengatur secara ketat setiap anggota masyarakat. Budaya tersebut merupakan usaha percampuran politik dengan ciri-ciri keagamaan yang dominan dalam masyarakat tradisional di negara yang baru berkembang.

David Apter memberi gambaran tentang kondisi politik yang menimbulkan suatu agama politik di suatu masyarakat, yaitu kondisi politik yang terlalu sentralistis dengan peranan birokrasi atau militer yang terlalu kuat. Budaya politik para elite berdasarkan budaya politik agama tersebut dapat mendorong atau menghambat pembangunan karena massa rakyat harus menyesuaikan diri pada kebijaksanaan para elite politik.

D. SOSIALISASI PENGEMBANGAN BUDAYA POLITIK

1. Pengertian Umum

Sosialisasi Politik, merupakan salah satu dari fungsi-fungsi input sistem politik yang berlaku di negara-negara manapun juga baik yang menganut sistem politik demokratis, otoriter, diktator dan sebagainya. Sosialisasi politik, merupakan proses pembentukan sikap dan orientasi politik pada anggota masyarakat.

Keterlaksanaan sosialisasi politik, sangat ditentukan oleh lingkungan sosial, ekonomi, dan kebudayaan di mana seseorang/individu berada. Selain itu, juga ditentukan oleh interaksi pengalaman­-pengalaman serta kepribadian seseorang. Sosialsiasi politik, merupakan proses yang ber­langsung lama dan rumit yang dihasilkan dari usaha saling mempengaruhi di antara kepribadian individu dengan pengalaman-pengalaman politik yang relevan yang memberi bentuk terhadap tingkah laku politiknya. Pengetahuan, nilai-nilai, dan sikap­-sikap yang diperoleh seseorang itu membentuk satu layar persepsi, melalui mana individu menerima rangsangan-rangsangan politik. Tingkah laku politik seseorang berkembang secara berangsur-angsur.

Jadi, sosialisasi politik adalah proses dengan mana individu-individu dapat memperoleh pengetahuan, nilai-nilai, dan sikap-sikap terhadap sistem politik masyarakatnya. Peristiwa ini tidak menjamin bahwa masyarakat mengesahkan sistem politiknya, sekalipun hal ini mungkin bisa terjadi. Sebab hal ini bisa saja menyebabkan pengingkaran terhadap legitimasi. Akan tetapi, apakah akan menuju kepada stagnasi atau perubahan, tergantung pada keadaan yang menyebabkan pengingkaran tersebut. Apabila tidak ada legitimasi itu disertai dengan sikap bermusuhan yang aktif terhadap sistem politiknya, maka perubahan mungkin terjadi. Akan tetapi, apabila legitimasi itu dibarengi dengan sikap apatis terhadap sistem politiknya, bukan tak mungkin yang dihasilkan stagnasi

1. Pengertian Menurut Para ahli

Berbagai pengertian atau batasan mengenai sosialisasi politik telah banyak dilakukan oleh para ilmuwan terkemuka. Sama halnya dengan pengertian-pengertian tentang budaya politik, sistem politik dan seterusnya, meskipun diantara para ahli politik terdapat perbedaan, namun pada umumnya tetap pada prinsip-prinsip dan koridor yang sama. Berikut ini akan dikemukana beberapa pengertian sosialisasi politik menurut para ahli.

  1. David F. Aberle, dalam “Culture and Socialization

Sosialisasi politik adalah pola-pola mengenai aksi sosial, atau aspek-aspek tingkah laku, yang menanamkan pada individu-individu keterampilan-keterampilan (termasuk ilmu pengetahuan), motif-motif dan sikap-sikap yang perlu untuk menampilkan peranan-peranan yang sekarang atau yang tengah diantisipasikan (dan yang terus berkelanjutan) sepanjang kehidupan manusia normal, sejauh peranan-peranan baru masih harus terus dipelajari.

  1. Gabriel A. Almond

Sosialisasi politik menunjukkan pada proses dimana sikap-sikap politik dan pola-pola tingkah laku politik diperoleh atau dibentuk, dan juga merupakan sarana bagi suatu generasi untuk menyampaikan patokan-patokan politik dan keyakinan-keyakinan politik kepada generasi berikutnya.

  1. Irvin L. Child

Sosialisasi politik adalah segenap proses dengan mana individu, yang dilahirkan dengan banyak sekali jajaran potensi tingkah laku, dituntut untuk mengembangkan tingkah laku aktualnya yang dibatasi di dalam satu jajaran yang menjadi kebiasaannya dan bisa diterima olehnya sesuai dengan standar-standar dari kelompoknya.

  1. Richard E. Dawson dkk.

Sosialisasi politik dapat dipandang sebagai suatu pewarisan pengetahuan, nilai-nilai dan pandangan-pandangan politik dari orang tua, guru, dan sarana-sarana sosialisasi yang lainnya kepada warga negara baru dan mereka yang menginjak dewasa.

  1. S.N. Eisentadt, dalam From Generation to Ganeration

Sosialisasi politik adalah komunikasi dengan dan dipelajari oleh manusia lain, dengan siapa individu-individu yang secara bertahap memasuki beberapa jenis relasi-relasi umum. Oleh Mochtar Mas’oed disebut dengan transmisi kebudayaan.

  1. Denis Kavanagh

Sosialisasi politik merupakan suatu proses dimana seseorang mempelajari dan menumbuhkan pandangannya tentang politik.

  1. Alfian

Mengartikan pendidikan politik sebagai usaha sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat, sehingga mereka mengalami dan menghayati betul nilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem politik yang ideal yang hendak dibangun. Hasil dari penghayatan itu akan melahirkan sikap dan perilaku politik baru yang mendukung sistem politik yang ideal tersebut, dan bersamaan dengan itu lahir pulalah kebudayaan politik baru. Dari pandangan Alfian, ada dua hal yang perlu diperhatikan, yakni:

pertama : sosialisasi politik hendaknya dilihat sebagai suatu proses yang berjalan terus-menerus selama peserta itu hidup.

Kedua : sosialisasi politik dapat berwujud transmisi yang berupa pengajaran secara langsung dengan melibatkan komunikasi informasi, nilai-nilai atau perasaan-perasaan mengenai politik secara tegas. Proses mana berlangsung dalam keluarga, sekolah, kelompok pergaulan, kelompok kerja, media massa, atau kontak politik langsung.

Dari sekian banyak definisi ini nampak mempunyai banyak kesamaan dalam mengetengah-kan beberapa segi penting sosialisasi politik, sebagai berikut.

  1. Sosialisasi secara fundamental merupakan proses hasil belajar, belajar dari pengalaman/ pola-pola aksi.
  2. memberikan indikasi umum hasil belajar tingkah laku individu dan kelompok dalam batas-batas yang luas, dan lebih khusus lagi, berkenaan pengetahuan atau informasi, motif-motif (nilai-nilai) dan sikap-sikap.
  3. sosialisasi itu tidak perlu dibatasi pada usia anak-anak dan remaja saja (walaupun periode ini paling penting), tetapi sosialisasi berlangsung sepanjang hidup.
  4. bahwa sosialisasi merupakan prakondisi yang diperlukan bagi aktivitas sosial, dan baik secara implisit maupun eksplisit memberikan penjelasan mengenai tingkah laku sosial.

Dari sekian banyak pendapat di atas, menurut Michael Rush & Phillip Althoff, ada dua masalah yang berasosiasi dengan definisi-definisi tersebut di atas.

Pertama : seluas manakah sosialisasi itu merupakan proses pelestarian yang sistematis? Hal ini penting sekali untuk menguji hubungan antara sosialisasi dan perubahan sosial; atau istilah kaum fungsionalis, sebagai pemeliharaan sistem. Dalam kenyataan tidak ada alasan sama sekali untuk menyatakan mengapa suatu teori mengenai sosialisasi politik itu tidak mampu memperhitungkan: ada atau tidaknya perubahan sistematik dan perubahan sosial; menyediakan satu teori yang memungkin pencantuman dua variabel penting, dan tidak membatasi diri dengan segala sesuatu yang telah dipelajari, dengan siapa yang diajar, siapa yang mengajar dan hasil-hasil apa yang diperoleh. Dua variabel penting adalah pengalaman dan kepribadian dan kemudian akan dibuktikan bahwa kedua-duanya, pengalaman dan kepribadian individu, lebih-lebih lagi pengalaman dan kepribadian kelompok-kelompok individu- adalah fundamental bagi proses sosialisasi dan bagi proses perubahan.

Kedua : adalah berkaitan dengan keluasan, yang mencakup tingkah laku, baik yang terbuka maupun yang tertutup, yang diakses yang dipelajari dan juga bahwa berupa instruksi. Instruksi merupakan bagian penting dari sosialisasi, tidak perlu disangsikan, orang tua bisa mengajarkan kepada anak-anaknya beberapa cara tingkah laku sosial tertentu; sistem-sistem pendidikan kemasyarakatan, dapat memasukkan sejumlah ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan; negara bisa secara berhati-hati menyebarkan ideologi-ideologi resminya. Akan tetapi tidak bisa terlalu ditekankan, bahwa satu bagian besar bahkan sebagian terbesar sosialisasi, merupakan hasil eksperimen; karena semua itu berlangsung secara tidak sadar, tertutup, tidak bisa diakui dan tidak bisa dkenali.

Istilah-istilah seperti “menanamkan” dan sampai batas kecil tertentu “menuntun pada perkembangan” kedua-duanya cenderung mengaburkan segi penting dari sosialisasi. Maka Michael Oakeshott menyatakan; “Pendidikan politik dimulai dari keminkamtaan meminati tradisi dalam bentuk pengamatan dan peniruan terhadap tingkah laku orang tua kita, dan sedikit sekali atau bahkan tidak ada satupun di dunia ini yang tampak di depan mat akita tanpa memberikan kontribusi terhadapnya. Kita menyadari akan masa lampau dan masa yang akan datang, secepat kesadaran kita terhadap masa sekarang.”

Jadi, walaupun kenyataan bahwa sosialisasi itu sebagian bersifat terbuka, sistematik dan disengaja, namun secar atotal adalah tidak realistis untuk berasumsi bahwa makna setiap pengalaman harus diakui oleh pelakunya, atau oleh yang melakukan tindakan yang menyangkut pengalaman tersebut.

Kiranya kita dapat memahami bahwa sosialisasi politik adalah proses, dengan mana individu-individu dapat memperoleh pengetahuan, nilai-nilai dan sikap-sikap terhadap sistem politik masyarakatnya. Peristiwa ini tidak menjamin bahwa masyarakat mengesahkan sistem politiknya, sekalipun hal ini mungkin terjadi. Sebab hal ini bisa saja menyebabkan pengingkaran terhadap legitimasi; akan tetapi apakah hal ini menuju pada stagnasi atau pada perubahan, tergantung pada keadaan yang menyebabkan pengingkaran tersebut. Apabila tidak adanya legitimasi itu disertai dengan sikap bermusuhan yang aktif terhadap sistem politiknya, maka perubahan mungkin saja terjadi, akan tetapi apabila legitimasi itu dibarengi dengan sikap apatis terhadap sistem politiknya, bukan tidakmungkin terjadi stagnasi.

2. Proses Sosialisasi Politik

Perkembangan sosiologi politik diawali pada masa kanak-kanak atau remaja. Hasil riset David Easton dan Robert Hess mengemukakan bahwa di Amerika Serikat, belajar politik dimulai pada usia tiga tahun dan menjadi mantap pada usia tujuh tahun. Tahap lebih awal dari belajar politik mencakup perkembangan dari ikatan-ikatan lingkungan,, seperti "keterikatan kepada sekolah-sekolah mereka", bahwa mereka berdiam di suatu daerah tertentu. Anak muda itu mempunyai kepercayaan pada keindahan negerinva, kebaikan serta kebersihan rakyatnya. Manifestasi ini diikuti oleh simbol-simbol otoritas umum, seperti agen polisi, presiden, dan bendera nasional. Pada usia sembilan dan sepuluh tahun timbul kesadaran akan konsep yang lebih abstrak, seperti pemberian suara, demokrasi, kebebasan sipil, dan peranan warga negara dalam sistem politik.

Peranan keluarga dalam sosialisasi politik sangat penting. Menurut Easton dan Hess, anak-anak mempunyai gambaran yang sama mengenai ayahnya dan presiden selama bertahun-tahun di sekolah awal. Keduanya dianggap sebagai tokoh kekuasaan. Easton dan Dennis mengutarakan ada 4 (empat) tahap dalam proses sosialisasi politik dari anak, yaitu sebagai berikut.

  1. Pengenalan otoritas melalui individu tertentu, seperti orang tua anak, presiden dan polisi.
  2. Perkembangan pembedaan antara otoritas internal dan yang ekternal, yaitu antara pejabat swasta dan pejabat pemerintah.
  3. Pengenalan mengenai institusi-institusi politik yang impersonal, seperti kongres (parlemen), mahkamah agung, dan pemungutan suara (pemilu).
  4. Perkembangan pembedaan antara institusi-institusi politik dan mereka yang terlibat dalam aktivitas yang diasosiasikan dengan institusi-institusi ini.

Suatu penelitian secara khusus telah dilakukan guna menyelidiki nilai-nilai pengasuhan anak yang dilakukan oleh berbagai generasi orang tua di Rusia. Nilai-nilai itu adalah sebagai berikut :

  1. Tradisi; terutama agama, tetapi juga termasuk ikatan-ikatan kekeluargaan dan tradisi pada umumnya
  2. Prestasi; ketekunan, pencapaian/perolehan, ganjaran-ganjaran material mobilitas sosial.
  3. Pribadi; kejujuran, ketulusan, keadilan, dan kemurahan hati.
  4. Penyesuaian diri; bergaul dengan balk, menjauhkan diri dari kericuhan, menjaga keamanan dan ketentraman.
  5. Intelektual; belajar dan pengetahuan sebagai tujuan.
  6. Politik; sikap-sikap, nilai-nilai, dan kepercayaan berkaitan dengan pemerin­tahan.

Sosialisasi politik adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan proses dengan jalan mana orang belajar tentang politik dan mengembangkan orientasi pada politik. Adapun sarana alat yang dapat dijadikan sebagai perantara/sarana dalam sosialisasi politik, antara lain :

1) Keluarga (family)

Wadah penanaman (sosialisasi) nilai-nilai politik yang paling efisien dan efektif adalah di dalam keluarga. Di mulai dari keluarga inilah antara orang tua dengan anak, sering terjadi “obrolan politik ringan tentang segala hal, sehingga tanpa disadari terjadi tranfer pengetahuan dan nilai-nilai politik tertentu yang diserap oleh si anak.

2) Sekolah

Di sekolah melalui pelajaran civics education (pendidikan kewarganegaraan), siswa dan gurunya saling bertukar informasi dan berinteraksi dalam membahas topik-topik tertentu yang mengandung nilai-nilai politik teoritis maupun praktis. Dengan demikian, siswa telah memperoleh pengetahuan awal tentang kehidupan berpolitik secara dini dan nilai-nilai politik yang benar dari sudut pandang akademis.

3) Partai Politik

Salah satu fungsi dari partai politik adalah dapat memainkan peran sebagai sosialisasi politik. Ini berarti partai politik tersebut setelah merekrut anggota kader maupun simpati-sannya secara periodik maupun pada saat kampanye, mampu menanamkan nilai-nilai dan norma-norma dari satu generasi ke generasi berikutnya. Partai politik harus mampu men-ciptakan “image” memperjuangkan kepentingan umum, agar mendapat dukungan luas dari masyarakat dan senantiasa dapat memenangkan pemilu.

Khusus pada masyarakat primitif, proses sosialisasi terdapat banyak perbedaan. Menurut Robert Le Vine yang telah menyelidiki sosialisasi di kalangan dua suku bangsa di Kenya Barat Daya: kedua suku bangsa tersebut merupakan kelompok-kelompok yang tidak tersentralisasi dan sifatnya patriarkis. Mereka mempunyai dasar penghidupan yang sama dan ditandai ciri karakteristik oleh permusuhan berdarah. Akan tetapi, suku Neuer pada dasarnya bersifat egaliter (percaya semua orang sama derajatnya) dan pasif, sedangkan suku Gusii bersifat otoriter dan agresif. Anak dari masing-masing suku didorong dalam menghayati tradisi mereka masing-masing.

4. Sosialisasi Politik dalam Masyarakat Berkembang

Masalah sentral sosiologi politik dalam masyarakat berkembang ialah menyang­kut perubahan. Hal ini dilukiskan dengan jelas oleh contoh negara Turki, di mana satu usaha yang sistematis telah dilakukan untuk mempengaruhi maupun untuk mempermudah mencocokkan perubahan yang berlangsung sesudah Perang Dunia Pertama. Mustapha Kemal (Kemal Ataturk) berusaha untuk memodernisasi Turki, tidak hanya secara material, tetapi juga melalui proses-proses sosialisasi. Contoh yang sama dapat juga dilihat pada negara Ghana.

Menurut Robert Le Vine, terdapat 3 (tiga) faktor masalah penting dalam sosialisasi politik pada masyarakat berkembang, yaitu sebagai berikut :

  1. Pertumbuhan penduduk di negara-negara berkembang dapat melampaui kapasitas mereka untuk "memodernisasi" keluarga tradisonal lewat indus­trialisasi dan pendidikan.
  2. Sering terdapat perbedaan yang besar dalam pendidikan dan nilai-nilai tradisional antara jenis-jenis kelamin, sehingga kaum wanita lebih erat terikat pada nilai tradisonal. Namun, si Ibu dapat memainkan satu peranan penting pada saat sosialisasi dini dari anak.
  3. Adalah mungkin pengaruh urbanisasi, yang selalu dianggap sebagai satu kekuatan perkasa untuk menumbangkan nilai-nilai tradisional. Paling sedikitnya secara parsial juga terimbangi oleh peralihan dari nilai-nilai ke dalam daerah-daerah perkotaan, khususnya dengan pembentukan komunitas­komunitas kesukuan dan etnis di daerah-daerah ini.

5. Sosialisasi Politik dan Perubahan

Sifat sosialisasi politik yang bervariasi menurut waktu serta yang selalu menyesuaikan dengan lingkungan yang memberinya kontribusi, berkaitan dengan sifat dari pemerintahan dan derajat serta sifat dari perubahan. Semakin stabil pemerintahan, semakin terperinci agensi-agensi utama dari sosialisasi politik Sebaliknya, semakin besar derajat perubahan dalam satu pemerintahan non totaliter, akan semakin tersebarlah agensi-agensi utama dari sosialisasi politik. Semakin totaliter sifat perubahan politik, semakin kecil jumlah agensi-agensi utama dari sosialisasi politik itu.

Dalam The Civic Culture, Almond dan Verba mengemukakan hasil survei silang nasional (cross-national) mengenai kebudayaan politik. Penelitian mereka menyimpul­kan bahwa masing-masing kelima negara yang ditelitinya, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Italia, dan Meksiko, mempunyai kebudayaan politik tersendiri. Amerika dan Inggris dicirikan oleh penerimaan secara umum terhadap sistem politik, oleh suatu tingkatan partisipasi politik yang cukup tinggi dan oleh satu perasaan yang meluas di kalangan para responden bahwa mereka dapat mempengaruhi peristiwa-peristiwa sampai pada satu taraf tertentu.

Tekanan lebih besar diletakkan orang-orang Amerika pada masalah partisipasi, sedangkan orang Inggris memperlihatkan rasa hormat yang lebih besar terhadap pemerintahan mereka. Kebudayaan politik dari Jerman ditandai oleh satu derajat sikap yang tidak terpengaruh oleh sistem dan sikap yang lebih pasif terhadap partisipasinya. Meskipun demikian, para respondennya merasa mampu untuk mempengaruhi peristiwa-peristiwa tersebut. Sedangkan di Meksiko merupakan bentuk campuran antara penerimaan terhadap teori politik dan keterasingan dari substansinya.

Suatu faktor kunci di dalam konsep kebudayaan politik adalah legitimasi, sejauh mana suatu sistem politik dapat diterima oleh masyarakat. Legitimasi itu dapat meluas sampai pada banyak aspek dari sistem politik atau dapat dibatasi dalam beberapa aspek. Seperti di Amerika Serikat, kebanyakan orang Amerika menerima lembaga presiden, kongres, dan MA, tetapi penggunaan hak-hak dari lembaga tersebut selalu mendapat kritik dari masyarakat.

6. Sosialisasi Politik dan Komunikasi Politik

Sosialisasi politik, menurut Hyman merupakan suatu proses belajar yang kontinyu yang melibatkan baik belajar secara emosional (emotional learning) maupun indoktrinasi politik yang manifes (nyata) dan dimediai (sarana komunikasi) oleh segala partisipasi dan pengalaman si individu yang menjalaninya. Rumusan ini menunjukkan betapa besar peranan komunikasi politik dalam proses sosialisasi politik di tengah warga suatu masyarakat. Tidak salah jika dikemukakan bahwa segala aktivitas komunikasi politik berfungsi pula sebagai suatu proses sosialisasi bagi anggota masyarakat yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam aktivitas komunikasi politik tersebut.

Dalam suatu sistem politik negara, fungsi sosialisasi menunjukkan bahwa semua sistem politik cenderung berusaha mengekalkan kultur dan struktur mereka sepanjang waktu. Hal ini dilakukan terutama melalui cara pengaruh struktur-struktur primer dan sekunder yang dilalaui oleh anggota muda masyarakat dalam proses pendewasaan mereka. Menurut G. A. Almond, kata “terutama” sengaja digunakan karena dalam sosialisasi politik – seperti halnya belajar dalam pengertian yang umum – tidak berhenti pada titik pendewasaan itu sendiri, terlepas dari bagaimanapun batasannya pada masyarakat yang berbeda-beda.

Di dalam realitas kehidupan masyarakat, pola-pola sosialisasi politik juga mengalami perubahan seperti juga berubahnya struktur dan kultur politik. Perubahan-perubahan tersebut menyangkut pula soal perbedaan tingkat keterlibatan dan derajat perubahan dalam sub sistem masyarakat yang beraneka ragam.

Pada sisi lain, sosialisasi politik merupakan proses induksi ke dalam suatu kultur politik yang dimiliki oleh sistem politik yang dimaksud. Hasil akhir proses ini adalah seperangkat sikap mental, kognisi (pengetahuan), standar nilai-nilai dan perasaan-perasaan terhadap sistem politik dan aneka perannya serta peran yang berlaku. Hasil proses tersebut juga mencakup pengetahuan tentang nilai-nilai yang mempengaruhi, serta perasaan mengenai masukan tentang tuntutan dan claim terhadap sistem, dan output otorotatif-nya.

Berikut adalah bagan terbentuknya sikap politik (political attitude) melalui proses sosialisasi politik.




Dalam proses sosialisasi politik kaitannya dengan fungsi komunikasi politik, berhubungan dengan struktur-struktur yang terlibat dalam sosialisasi serta gaya sosialisasi itu sendiri. Pada sistem politik masyarakat modern, institusi seperti kelompok sebaya, komuniti, sekolah, kelompok kerja, perkumpulan-perkumpulan sukarela, media komunikasi, partai-partai politik dan institusi pemerintah semuanya dapat berperan dalam sosialisasi politik. Kemudian perkumpulan-perkumpulan, relasi-relasi dan partisipasi dalam kehidupan kaum dewasa melanjutkan proses tersebut untuk seterusnya.

Almond, mengatakan bahwa sosialisasi politik bisa bersifat nyata (manifes) dan bisa pula tidak nyata (laten).

Sosialisasi Politik Manifes

Sosialisasi Politik Laten

Berlangsung dalam bentuk transmisi informasi, nilai-nilai atau perasaan terhadap peran, input dan output sistem politik.

Dalam bentuk transmisi informasi, nilai-nilai atau perasaan terhadap peran, input dan output mengenai sistem sosial yang lain seperti keluarga yang mempengaruhi sikap terhadap peran, input dan output sistem politik yang analog (adanya persamaan).

Dalam suatu bangsa yang majemuk dan besar seperti Indonesia, India, Cina dan sebagainya, informasi yang diterima oleh aneka unsur masyarakat akan berlainan karena faktor geografis baik yang di kota maupun di desa. Pada sebagian besar negara berkembang, pengaruh media masa (radio, surat kabar dan televisi) di pedesaan sangat terbatas. Oleh karena itu, pengaruh struktur-struktur sosial tradisional dalam menterjemahkan informasi yang menjangkau wilayah tersebut amatlah besar. Heterogenitas informasi ini memperkuat perbedaan orientasi dan sikap (attitude) diantara kelompok-kelompok yang mengalami sosialisasi primer yang amat berbeda dari kelompok ataupun teman sebaya.

Berbeda dengan negara yang sudah maju seperti Amerika, Inggris, Jerman dan sebagainya arus informasi relatif homogen. Para elite politik pemerintahan mungkin mempunyai sumber-sumber informasi khusus melalui badan-badan birokrasi tertentu, surat kabar tertentu yang ditujukan pada kelompok kelas atau politik tertentu. Dengan demikian, semua kelompok masyarakat mempunyai akses ke suatu arus informasi dan media massa yang relatif homogen dan otonom sehingga hambatan-hambatan bahasa atau orientasi kultural sangat minim. Masyarakat dapat melakukan kontrol terhadap para elite politik dan sebaliknya kaum elite-pun dapat segera mengetahui tuntutan masyarakat dan konsekuensi dari segala macam tindakan pemerintah.

A. E. PERAN SERTA BUDAYA POLITIK PARTISIPAN

1. Pengertian Partisipasi Politik

Pembahasan tentang budaya politik tidak terlepas dari partisipasi politik warga negara. Partisipasi politik pada dasarnya merupakan bagian dari budaya politik, karena keberadaan struktur-struktur politik di dalam masyarakat, seperti partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan dan media masa yang kritis dan aktif. Hal ini merupakan satu indikator adanya keterlibatan rakyat dalam kehidupan politik (partisipan).

Bagi sebagian kalangan, sebenarnya keterlibatan rakyat dalam proses politik, bukan sekedar pada tataran formulasi bagi keputusan-keputusan yang dikeluarkan pemerintah atau berupa kebijakan politik, tetapi terlibat juga dalam implementasinya yaitu ikut mengawasi dan mengevaluasi implementasi kebijakan tersebut.

Partisipasi Politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, seperti memilih pimpinan negara atau upaya-upaya mempengaruhi kebijakan pemerintah. Menurut Myron Weiner, terdapat lima penyebab timbulnya gerakan ke arah partisipasi lebih luas dalam proses politik, yaitu sebagai berikut :

a. Modernisasi dalam segala bidang kehidupan yang menyebabkan masyarakat makin banyak menuntut untuk ikut dalam kekuasaan politik.

b. Perubahan-perubahan struktur kelas sosial. Masalah siapa yang berhak berpartisipasi dan pembuatan keputusan politik menjadi penting dan mengakibatkan perubahan dalam pola partisipasi politik.

c. Pengaruh kaum intelektual dan kemunikasi masa modern. Ide demokratisasi partisipasi telah menyebar ke bangsa-bangsa baru sebelum mereka mengembangkan modernisasi dan industrialisasi yang cukup matang.

d. Konflik antar kelompok pemimpin politik, jika timbul konflik antar elite, maka yang dicari adalah dukungan rakyat. Terjadi perjuangan kelas menentang melawan kaum aristokrat yang menarik kaum buruh dan membantu memperluas hak pilih rakyat.

e. Keterlibatan pemerintah yang meluas dalam urusan sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Meluasnya ruang lingkup aktivitas pemerintah sering merangsang timbulnya tuntutan-tuntutan yang terorganisasi akan kesempatan untuk ikut serta dalam pembuatan keputusan politik.

2. Konsep Partisipasi Politik

Dalam ilmu politik, dikenal adanya konsep partisipasi politik untuk memberi gambaran apa dan bagaimana tentang partisipasi politik. Dalam perkembangannya, masalah partisipasi politik menjadi begitu penting, terutama saat mengemukanya tradisi pendekatan behavioral (perilaku) dan Post Behavioral (pasca tingkah laku). Kajian-kajian partisipasi politik terutama banyak dilakukan di negara-negara berkembang, yang pada umumnya kondisi partisipasi politiknya masih dalam tahap pertumbuhan.

Dalam ilmu politik sebenarnya apa yang dimaksud dengan konsep partisipasi politik ? siapa saja yang terlibat ? apa implikasinya ? bagaimana bentuk praktik-praktiknya partisipasi politik ? apakah ada tingkatan-tingkatan dalam partisipasi politik ? beberapa pertanyaan ini merupakan hal-hal mendasar yang harus dijawab untuk mendapat kejelasan tentang konsep partisipasi politik.

Hal pertama yang harus dijawab berkenaan dengan kejelasan konsep partisipasi politik. Beberapa sarjana yang secara khusus berkecimpung dalam ilmu politik, merumuskan beberapa konsep partisipasi politik, yang disampaikan dalam tabel berikut :

Sarjana

Konsep

Indikator

Kevin R. Hardwick

Partisipasi politik memberi perhatian pada cara-cara warga negara berinteraksi dengan pemerintah, warga negara berupaya menyampaikan kepentingan-kepentingan mereka terhadap pejabat-pejabat publik agar mampu mewujudkan kepentingan-kepentingan tersebut.

· Terdapat interaksi antara warga negara dengan pemerintah

· Terdapat usaha warga negara untuk mempengaruhi pejabat publik.

Miriam Budiardjo

Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, dengan jalan memilih pimpinan negara, dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy).

· Berupa kegiatan individu atau kelompok

· Bertujuan ikut aktif dalam ke-hidupan politik, memilih pim-pinan publik atau mempenga-ruhi kebijakan publik.

Ramlan Surbakti

Partisipasi politik ialah keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan menyangkut atau mempengaruhi hidupnya.

Partisipasi politik berarti keikutsertaan warga negara biasa (yang tidak mempunyai kewenangan) dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik.

· Keikutsertaan warga negara dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik

· Dilakukan oleh warga negara biasa

Michael Rush dan Philip Althoft

Partisipasi politik adalah keterlibatan individu sampai pada bermacam-macam tingkatan di dalam sistem politik.

· Berwujud keterlibatan individu dalam sistem politik

· Memiliki tingkatan-tingkatan partisipasi

Huntington dan Nelson

Partisipasi politik ... kegiatan warga negara preman (private citizen) yang bertujuan mempengaruhi pengambilan kebijakan oleh pemerintah.

· Berupa kegiatan bukan sikap-sikap dan kepercayaan

· Memiliki tujuan mempengaruh kebijakan publik

· Dilakukan oleh warga negara preman (biasa)

Herbert McClosky

Partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembentukan kebijakan umum.

· Berupa kegiatan-kegiatan sukarela

· Dilakukan oleh warga negara

· Warga negara terlibat dalam proses-proses politik

Berdasarkan beberapa defenisi konseptual partisipasi politik yang dikemukakan beberapa sarjana ilmu politik tersebut, secara substansial menyatakan bahwa setiap partisipasi politik yang dilakukan termanifestasikan dalam kegiatan-kegiatan sukarela yang nyata dilakukan, atau tidak menekankan pada sikap-sikap. Kegiatan partisipasi politik dilakukan oleh warga negara preman atau masyarakat biasa, sehingga seolah-olah menutup kemungkinan bagi tindakan-tindakan serupa yang dilakukan oleh non-warga negara biasa.



2 komentar:

  1. contohnya itu yg paling atas ya?

    BalasHapus
  2. Contoh partisipasi dalam masyarakat sama sekolah end keluarga gakk ada kahhh.....wee binggung?!!

    BalasHapus